Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BONDOWOSO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
11/Pdt.G.S/2025/PN Bdw PT. BPR Cinde Wilis Kantor Cabang Bondowoso Zainab Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 11/Pdt.G.S/2025/PN Bdw
Tanggal Surat Selasa, 14 Okt. 2025
Nomor Surat 1675/X/SL/KC.BDW-02/2025
Penggugat
NoNama
1PT. BPR Cinde Wilis Kantor Cabang Bondowoso
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Zainab
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 62.276.504,00
Petitum

PRIMAIR

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan, Perjanjian Kredit tertanggal 17 Januari 2025, Nomor 27, adalah SAH mengikat demi hukum kepada Penggugat dan tergugat.
  3. Menyatakan sah dan berharga agunan / jaminan yang diserahkan Tergugat kepada Penggugat , berupa :

Sebidang tanah Hak Milik seluas 2.661m2 (dua ribu enam ratus enam puluh satu meter persegi) sebagaimana tercantum dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 01535/Desa Kerang/ Kecamatan Sukosari/ Kabupaten Bondowoso, sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 28 Oktober 2021, Nomor 01437/Kerang/2021, terletak di Propinsi Jawa Timur, Kabupaten Bondowoso, Kecamatan Sukosari, Desa Kerang, tercatat atas nama ZAINAB.

  1. Menyatakan bahwa Tergugat melakukan perbuatan cidera janji/wanprestasi dengan tidak dilaksanakannya prestasi atas kewajibannya sesuai Perjanjian Kredit tertanggal 17 Januari 2025, Nomor 27;
  2. Menyatakan Total Hutang Hutang Tergugat sebesar Rp. 62.276.504,- (Enam puluh dua juta dua ratus tujuh puluh enam ribu lima ratus empat rupiah);
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar secara kontan dan seketika kepada Penggugat sebesar Rp. 62.276.504,- (Enam puluh dua juta dua ratus tujuh puluh enam ribu lima ratus empat rupiah);
  4. Menghukum Tergugat atau siapa saja yang memperoleh hak atas obyek sengketa ( agunan / jaminan ), untuk menyerahkan obyek sengketa ( agunan / jaminan ) kepada Penggugat dalam keadaan Kosong dan tanpa beban apapun dan jika perlu pengosongannya dapat dibantu oleh Alat Negara.
  5. Menyatakan sebagai hukum bahwa Penggugat berhak menerima dan menjual serta  menggunakan hasil penjualan obyek sengketa (agunan / jaminan) sebagai       pembayaran  / pelaksanakan prestasi Tergugat kepada Penggugat;
  6. Menyatakan sita jaminan (conservatoirBeslag) diatas obyek sengketa, adalah sah dan berharga.
  7. Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) setiap harinya sejak dikeluarkannya putusan atas gugatan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
  8. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada bantahan keberatan.
  9. Menghukum Tergugat untuk membayar ongkos-ongkos perkara yang timbul dalam perkara ini.

SUBSIDAIR

Atau bila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak