Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BONDOWOSO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
27/Pdt.G.S/2023/PN Bdw BANK RAKYAT INDONESIA BONDOWOSO 1.AKHMAD MUTKIN
2.NURUL FITRIYAH
3.SUHARTATIK
4.H SYAMSURI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 11 Des. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 27/Pdt.G.S/2023/PN Bdw
Tanggal Surat Selasa, 24 Okt. 2023
Nomor Surat 27/Pdt.G.S/2023/PN Bdw
Penggugat
NoNama
1BANK RAKYAT INDONESIA BONDOWOSO
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1AKHMAD MUTKIN
2NURUL FITRIYAH
3SUHARTATIK
4H SYAMSURI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 72.519.964,00
Petitum

PRIMAIR

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; Menyatakan sah hubungan hukum hutang piutang antara Penggugat dan Tergugat, dimana Penggugat sebagai Kreditur dan Tergugat sebagai Debitur sebagaimana dimaksud dalam Surat Pengakuan Hutang Nomor SPH: PK1800YV1X/3300/08/2018  tanggal 29-08-2018;
  2. Menyatakan bahwa  Tergugat telah melakukan Perbuatan Hukum Wanprestasi kepada Penggugat;

Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman kepada Penggugat sebesar Rp 72.519.964,- (tujuh puluh dua juta lima ratus sembilan belas ribu sembilan ratus enam puluh empat rupiah).

  1. terhitung selambat-lambatnya 1 (satu) minggu sejak perkara ini dijatuhi putusan oleh Pengadilan Negeri Bondowoso;
  2. Menyatakan demi hukum bahwa Penggugat berhak mengajukan dan menjual secara lelang atas obyek berupa SHM Nomor 593 atas nama Kartini Luas 1.034 M2 yang dijaminkan Tergugat kepada Penggugat  apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa kewajiban pinjamannya secara sukarela kepada Penggugat melalui KPKNL (Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang), dan selanjutnya dari hasil penjualan lelang tersebut akan digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman Tergugat kepada Penggugat;
  3. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) yang diletakkan atas sebuah SHM Nomor593 atas nama SUHARTATIK Luas 1.034 M2.
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini.

SUBSIDAIR

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain maka Penggugat mohon agar diberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak