| Petitum |
Dalam Provisi:
- Memerintahkan Turut Tergugat untuk menangguhkan proses lelang terhadap Objek Jaminan, yaitu Sertifikat Hak Milik 184 / Sumber Salam.
Dalam Pokok Perkara:
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
- Membatalkan proses lelang yang telah dilakukan oleh Tergugat terhadap Objek Jaminan melalui Turut Tergugat, berikut segala akibat hukumnya;
- Menghukum Tergugat untuk menghitung seluruh Pembayaran Penggugat yaitu sebesar Rp 724.175.012 (tujuh ratus dua puluh empat juta seratus tujuh puluh lima ribu dua belas rupiah), sebagai pengurang terhadap Hutang Pokok Penggugat kepada Tergugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Imateriil Penggugat sebesar Rp 1.000.000.000 (satu milyar rupiah);
- Menyatakan sah, resmi, dan berharga terhadap segala jenis SITA yang dijalankan Pengadilan untuk dan dalam perkara ini;
- Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu walau Para Tergugat verzet, banding atau kasasi;
- Menghukum Seluruh Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Atau, apabila Yang Terhormat Majelis Hakim Pemeriksa Perkara berpendapat lain, mohon kiranya diberikan putusan yang seadil-adilnya. |