Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BONDOWOSO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.Bth/2019/PN Bdw 1.P. Ali Wafa
2.IIBTA USNATUL HASANAH
1.ABDUL AZIZ
2.HALIL
3.MAHFUD
4.NASRULLAH
Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Selasa, 08 Jan. 2019
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 2/Pdt.Bth/2019/PN Bdw
Tanggal Surat Kamis, 03 Jan. 2019
Nomor Surat 2/Pdt.Bth/2019/PN Bdw
Penggugat
NoNama
1P. Ali Wafa
2IIBTA USNATUL HASANAH
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1R.Subhan Fasrial,SH.MH dkkP. Ali Wafa
2R.Subhan Fasrial,SH.MH dkkIIBTA USNATUL HASANAH
Tergugat
NoNama
1ABDUL AZIZ
2HALIL
3MAHFUD
4NASRULLAH
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1HARYANTO,SH.MH dkkABDUL AZIZ
2HARYANTO,SH.MH dkkHALIL
3HARYANTO,SH.MH dkkMAHFUD
4HARYANTO,SH.MH dkkNASRULLAH
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR :

Dalam provisi;

  • Menyatakan Menunda pelaksanaan Eksekusi No. 13/Pdt.Eks/2018/PN.Bdw Pelaksanaan Putusan No. 30/Pdt.G/2015/PN.Bdw Jo. 225/Pdt.G/2016/PT.Sby Jo. Putusan Mahkamah Agung RI No. 3804 K/Pdt/2016, terhadap  tanah pekarangan yang terletak di Desa Maesan Kecamatan Maesan Kabupaten Bondowoso, yang tercatat dalam buku Desa Letter C No. 231 persil 49 b, klas D II luas ±400 m2 (0,040 Ha) (Tanah Obyek Sengketa) sampai dengan adanya Putusan yang memiliki kekuatan hukum tetap (Inkracht) terhadap perkara perlawanan ini;

Dalam pokok perkara;

  1. Menyatakan Para Pelawan adalah Pelawan yang beritikad baik;
  2. Menyatakan Putusan Provisinil sah secara hukum dan memiliki kekuatan hukum tetap (Inkracht);
  3. Menyatakan Para Pelawan adalah Ahli Waris dari Almarhumah B. Rus Tima;
  4. Menyatakan sebidang tanah pekarangan yang tercatat dalam buku Desa Letter C No. 231 persil 49 b, klas D II luas ±400 m2 (0,040 ha). Dengan batas-batas tanah sebagai berikut:

Utara                : Pekarangan Halil;

Selatan                         : Sungai/Jalan;

Barat               : Pekarangan G. Umi/Abdul Azis;

Timur               : Jalan;

Adalah warisan dari Almarhumah B. Rus Tima;

  1. Menyatakan perkara Permohonan Eksekusi No. 13/Pdt.Eks/2018/PN.Bdw mengenai pelaksanaan putusan No. No. 30/Pdt.G/2015/PN.Bdw Jo. 225/Pdt.G/2016/PT.Sby Jo. Putusan Mahkamah Agung RI No. 3804 K/Pdt/2016, adalah cacat hukum, sehingga tidak sah dengan segala akibat hukumnya;
  2. Menghukum Para Terlawan secara tanggung renteng untuk membayar ongkos-ongkos yang timbul dalam perkara ini.

SUBSIDAIR :

  • Mohon putusan yang seadil-adilnya dari suatu Peradilan yang baik dan bijaksana (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak