Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BONDOWOSO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
61/Pid.B/2024/PN Bdw Dwi Dutha Arie Sampurna, S.H Hosairi Irawan Alias P. Radit Bin. Ahmad Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 61/Pid.B/2024/PN Bdw
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 07 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan 609/M.5.17/Eoh.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Dwi Dutha Arie Sampurna, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Hosairi Irawan Alias P. Radit Bin. Ahmad[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

Pertama :

Bahwa Terdakwa HOSAIRI IRAWAN Alias P. RADIT Bin AHMAD, pada hari senin tanggal 19 Juni 2023 sekira pukul 12.11 WIB, atau setidak-tidaknya pada bulan Juni 2023  bertempat di rumah saksi BUDI HARTONO, S.E. yang beralamat di Desa Tenggarang RT 13 RW 04 Kecamatan Tenggarang Kabupaten Bondowoso atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bondowoso, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat palsu dengan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, yang dilakukan oleh terdakwa  dengan cara sebagai berikut :

      • Bahwa pada hari lupa tanggal lupa sebelum tanggal 19 Juni 2023 Terdakwa HOSAIRI IRAWAN Alias P. RADIT Bin AHMAD menawarkan 1 (satu) unit mobil Isuzu traga tanpa Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKP) dengan harga Rp 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) kepada saksi BUDI HARTONO, S.E.. Terdakwa mengatakan apabila saksi BUDI HARTONO, S.E. sudah membayar lunas harga mobil tersebut maka mobil akan diserahkan langsung kepada saksi BUDI HARTONO, S.E., kemudian Terdakwa mengatakan bahwa mobil tersebut adalah milik orang bernama sdr RIKO yang beralamat di Kabupaten Malang namun Terdakwa tidak pernah memberikan nomor Handphone dan identitas dari sdr RIKO kepada saksi BUDI HARTONO, S.E.. Terdakwa mengatakan bahwa mobil tersebut adalah kredit macet sehingga saksi BUDI HARTONO, S.E. mau untuk meneruskan kredit tersebut. Atas perkataan Terdakwa tersebut saksi BUDI HARTONO, S.E. menjadi yakin dan percaya kepada Terdakwa, selain itu Terdakwa dan saksi BUDI HARTONO, S.E. sudah lama berteman kurang lebih sekitar 10 (sepuluh) tahun. Setelah itu Saksi BUDI HARTONO, S.E. diminta oleh Terdakwa HOSAIRI IRAWAN Alias P. RADIT Bin AHMAD untuk membayarkan Down Payment (DP) atau uang muka mobil tersebut sebesar Rp 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) tetapi menurut saksi BUDI HARTONO, S.E. uang tersebut terlalu banyak, kemudian saksi BUDI HARTONO, S.E. menawar untuk membayar DP sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah). Selanjutnya Terdakwa mengatakan kepada saksi BUDI HARTONO, S.E. “kalau cuma Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) dianggap ga serius ko sama Riko, kurang untuk DP nya”. Selanjutnya saksi BUDI HARTONO, S.E. membayar DP sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) pada tanggal 19 Juni 2023 sekitar pukul 12.11 WIB dirumah saksi BUDI HARTONO, S.E. yang beralamat di Desa Tenggarang RT 13 RW 04 Kecamatan Tenggarang Kabupaten Bondowoso melalui transfer M-Banking BCA ke rekening Mandiri Terdakwa dengan nomor rekening : 1430027869153.
      • Bahwa pada tanggal 03 Juli 2023 sekira pukul 19.27 WIB Terdakwa berkata kepada saksi BUDI HARTONO, S.E. melalui telepon bahwa 1 (satu) unit mobil Isuzu traga yang ditawarkan oleh Terdakwa sudah ada di Rest Area Utama Raya masuk wilayah Desa Banyuglugur Kabupaten Situbondo dan mengajak saksi BUDI HARTONO, S.E. untuk mengambil mobil tersebut dan saksi BUDI HARTONO, S.E. disuruh Terdakwa untuk melunasi pembayaran kekurangan sebesar Rp 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) selanjutnya karena saksi BUDI HARTONO, S.E. merasa yakin dan percaya kepada Terdakwa maka saksi BUDI HARTONO, S.E. melakukan pembayaran senilai Rp 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) transfer M-Banking BCA ke rekening Mandiri Terdakwa dengan nomor rekening : 1430027869153. Setelah saksi BUDI HARTONO, S.E. melakukan pembayaran, kemudian saksi BUDI HARTONO, S.E. mengajak Terdakwa untuk mengambil mobil tersebut sesuai perkataan Terdakwa namun Terdakwa malah membatalkan dengan berbagai alasan dan saksi BUDI HARTONO, S.E. tunggu sampai sekarang mobil tersebut tidak diserahkan kepada saksi BUDI HARTONO, S.E.. Terdakwa mengatakan bahwa mobil tersebut masih ada di pemilik pertama dan pemilik pertama tidak jadi menjual mobil tersebut dan meneruskan kredit mobil tersebut.
      • Atas perbuatan Terdakwa, saksi BUDI HARTONO, S.E. mengalami kerugian sebesar Rp 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah).

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 KUHP.

 

Atau

Kedua :

Bahwa Terdakwa HOSAIRI IRAWAN Alias P. RADIT Bin AHMAD, pada hari senin tanggal 19 Juni 2023 sekira pukul 12.11 WIB, atau setidak-tidaknya pada bulan Juni 2023  bertempat di rumah saksi BUDI HARTONO, S.E. yang beralamat di Desa Tenggarang RT 13 RW 04 Kecamatan Tenggarang Kabupaten Bondowoso atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bondowoso, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :

      • Bahwa pada hari lupa tanggal lupa sebelum tanggal 19 Juni 2023 Terdakwa HOSAIRI IRAWAN Alias P. RADIT Bin AHMAD menawarkan 1 (satu) unit mobil Isuzu traga tanpa Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKP) dengan harga Rp 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) kepada saksi BUDI HARTONO, S.E.. Terdakwa mengatakan apabila saksi BUDI HARTONO, S.E. sudah membayar lunas harga mobil tersebut maka mobil akan diserahkan langsung kepada saksi BUDI HARTONO, S.E., kemudian Terdakwa mengatakan bahwa mobil tersebut adalah milik orang bernama sdr RIKO yang beralamat di Kabupaten Malang namun Terdakwa tidak pernah memberikan nomor Handphone dan identitas dari sdr RIKO kepada saksi BUDI HARTONO, S.E.. Terdakwa mengatakan bahwa mobil tersebut adalah kredit macet sehingga saksi BUDI HARTONO, S.E. mau untuk meneruskan kredit tersebut. Atas perkataan Terdakwa tersebut saksi BUDI HARTONO, S.E. menjadi yakin dan percaya kepada Terdakwa, selain itu Terdakwa dan saksi BUDI HARTONO, S.E. sudah lama berteman kurang lebih sekitar 10 (sepuluh) tahun. Setelah itu Saksi BUDI HARTONO, S.E. diminta oleh Terdakwa HOSAIRI IRAWAN Alias P. RADIT Bin AHMAD untuk membayarkan Down Payment (DP) atau uang muka mobil tersebut sebesar Rp 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) tetapi menurut saksi BUDI HARTONO, S.E. uang tersebut terlalu banyak, kemudian saksi BUDI HARTONO, S.E. menawar untuk membayar DP sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah). Selanjutnya Terdakwa mengatakan kepada saksi BUDI HARTONO, S.E. “kalau cuma Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) dianggap ga serius ko sama Riko, kurang untuk DP nya”. Selanjutnya saksi BUDI HARTONO, S.E. membayar DP sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) pada tanggal 19 Juni 2023 sekitar pukul 12.11 WIB dirumah saksi BUDI HARTONO, S.E. yang beralamat di Desa Tenggarang RT 13 RW 04 Kecamatan Tenggarang Kabupaten Bondowoso melalui transfer M-Banking BCA ke rekening Mandiri Terdakwa dengan nomor rekening : 1430027869153.
      • Bahwa pada tanggal 03 Juli 2023 sekira pukul 19.27 WIB Terdakwa berkata kepada saksi BUDI HARTONO, S.E. melalui telepon bahwa 1 (satu) unit mobil Isuzu traga yang ditawarkan oleh Terdakwa sudah ada di Rest Area Utama Raya masuk wilayah Desa Banyuglugur Kabupaten Situbondo dan mengajak saksi BUDI HARTONO, S.E. untuk mengambil mobil tersebut dan saksi BUDI HARTONO, S.E. disuruh Terdakwa untuk melunasi pembayaran kekurangan sebesar Rp 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) selanjutnya karena saksi BUDI HARTONO, S.E. merasa yakin dan percaya kepada Terdakwa maka saksi BUDI HARTONO, S.E. melakukan pembayaran senilai Rp 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) transfer M-Banking BCA ke rekening Mandiri Terdakwa dengan nomor rekening : 1430027869153. Setelah saksi BUDI HARTONO, S.E. melakukan pembayaran, kemudian saksi BUDI HARTONO, S.E. mengajak Terdakwa untuk mengambil mobil tersebut sesuai perkataan Terdakwa namun Terdakwa malah membatalkan dengan berbagai alasan dan saksi BUDI HARTONO, S.E. tunggu sampai sekarang mobil tersebut tidak diserahkan kepada saksi BUDI HARTONO, S.E.. Terdakwa mengatakan bahwa mobil tersebut masih ada di pemilik pertama dan pemilik pertama tidak jadi menjual mobil tersebut dan meneruskan kredit mobil tersebut.
      • Atas perbuatan Terdakwa, saksi BUDI HARTONO, S.E. mengalami kerugian sebesar Rp 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah).
      • Bahwa menurut pengakuan Terdakwa, Terdakwa telah menyerahkan uang pembayaran 1 (satu) unit mobil Isuzu traga sebesar Rp 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) kepada sdr RIKO namun mobil tersebut masih tersangkut masalah dan hingga saat ini sdr RIKO nomor Handphonenya sudah tidak aktif

Perbuatan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 372 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya