Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BONDOWOSO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2022/PN Bdw MARTINI Alias Hj MAMAN Binti MATRI ATAU H ABDUL KARIM Kepala Kepolisian Negera Republik Indonesia C.q Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur C.q Kepala Kepolisian Resor Bondowoso. Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 21 Jan. 2022
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2022/PN Bdw
Tanggal Surat Jumat, 21 Jan. 2022
Nomor Surat 1/Pid.Pra/2022/PN Bdw
Pemohon
NoNama
1MARTINI Alias Hj MAMAN Binti MATRI ATAU H ABDUL KARIM
Termohon
NoNama
1Kepala Kepolisian Negera Republik Indonesia C.q Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur C.q Kepala Kepolisian Resor Bondowoso.
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

Dengan hormat,

Yang bertanda tangan dibawah ini : NURUL JAMAL HABAIB, SH. Pekerjaan Advokat / Konsultan Hukum, berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal  30 Desember 2021 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Bondowoso, selanjutnya bertindak untuk dan atas nama kepentingan hukum dari : MARTINI Alias Hj. MAMAN Binti MATRI / H. ABDUL KARIM, Lahir di Bondowoso pada tanggal 06 April 1968, Jenis Kelamin Perempuan, Pekerjaan Wiraswasta, Agama Islam, Alamat (Dahulu Dusun Krajan II, RT. 05 RW.10 Desa Mangli Kecamatan Tapen Kabupaten Bondowoso. Sekarang untuk sementara waktu beralamat pada Rumah Tahanan Negara Polres Bondowoso) yang untuk kepentingan ini disebut sebagai: PEMOHON PRAPERADILAN ;-

Kesempatan ini datang menghadap kepada Bapak Ketua Pengadilan Negeri Bondowoso Kelas IB untuk mengajukan permohonan praperadilan terhadap :

KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA, C.Q. KEPALA KEPOLISIAN DAERAH JAWA TIMUR, C.Q. KEPALA KEPOLISIAN RESORT BONDOWOSO, Alamat Mapolres Bondowoso, Jl. Veteran I Kabupaten Bondowoso. Selanjutnya dalam hal ini disebut sebagai: TERMOHON PRAPERADILAN ;-

 

Permohonan Praperadilan yang diajukan oleh Pemohon terhadap Termohon sepatutnya tidak dipandang sebagai ekspresi antipati terhadap personil ataupun institusi POLRI, akan tetapi permohonan praperadilan ini secara substansial patut dipandang sebagai bentuk kecintaan warga Negara terhadap intitusi Polri dan lembaga Praperadilan dipakai sebagai sarana korektif dan menguji kinerja Instansi Polri dalam melakukan tindakan atau perbuatan hukum sebagaimana ditentukan dalam undang-undang;-

Bahwa dengan memperhatikan substansi dari lembaga praperadilan sebagai sarana pengujian dan sekaligus merupakan koreksi terhadap kinerja Instansi Polri dalam penanganan suatu peristiwa hukum yang dalam perspektif penyidik Polri dipandang sebagai suatu tindak pidana ataukah bukan merupakan suatu tindak pidana, serta bagaimana prosedur baku yang ditetapkan dalam undang-undang dilaksanakan oleh penyidik Polri didalam tugas kedinasannya itu sendiri;-

Berpedoman pada subtansi atau esensi dari lembaga praperadilan, maka perkenankan Pemohon Praperadilan mengemukakan hal-hal yang mendasari permohonan Pemohon sebagai berikut :

  1. Bahwa Suami Pemohon principal (Nawiryanto /H.Darma , 38 tahun alamat Desa Mangli Wetan RT.10 RW. 05 Kecamatan Mangli KAbupaten Bondowoso, Sekarang untuk sementara waktu beralamat pada Rumah Tahanan Negara Polres Bondowoso), Sekitar tanggal 19 Maret 2013 melakukan perjanjian jual beli tebu dengan saudara YANTO HARYONO, dimana dalam perjanjian jual beli tersebut, Suami Pemohon principal sebagai Pihak Pertama sedangkan saudara YANTO HARYONO sebagai Pihak Kedua
  2. Bahwa dari perjanjian tersebut, maka Suami  Pemohon principal bersedia menjual tebu miliknya kepada saudara Yanto Haryono, dengan rincian pada tanggal 03 Maret 2013, Suami Pemohon principal telah menyerahkan tebu kepada saudara Yanto Haryono sejumlah 10.000,- (sepuluh ribu) kwintal dan dibayar sebesar Rp.285.000.000,- (dua ratus delapan puluh lima juta rupiah), sedangkan sisa tebu yang harus diserahkan Oleh Suami Pemohon principal kepada saudara Yanto Haryono adalah sejumlah 10.000,- (sepuluh ribu) kwintal akan diserahkan kepada saudara Yanto Haryono dan akan dibayar oleh saudara Yanto Haryono pada tanggal 19 Maret 2013 sebesar Rp.305.000.000,- (tiga ratus lima juta rupiah) (vide : bukti surat P-1);-
  3. Bahwa kemudian pada tanggal 20 Juni 2013, Suami Pemohon principal dengan saudara Yanto Haryono kembali membuat pernyataan bersama namun perjanian tersebut memuat identitas pemohon prisipal yang seakan-akan pemohonlah yang menjadi subjek perjanjian tersebut  isi perjanjiannya adalah Pemohon principal  dan Yanto Haryono SEPAKAT Untuk Menentukan Nilai jual tebu miliknya kepada saudara Yanto Haryono sejumlah 10.000,-(sepuluh ribu) kwintal dan akan dibayar oleh saudara Yanto Haryono sebesar Rp. 320.000.000,- (tiga ratus dua puluh juta rupiah). Dari sini saja sangat Terpenuhi ketentuan Pasal 1320 KUHPerdata (vide : bukti P-2);-
  4. Bahwa dalam perjalanannya ternyata suami Pemohon principal tidak sanggup dan tidak dapat memenuhi prestasinya terlebih lagi pemohon perinsipal yang tidak mengetahui subtasi dari surat pernyataan tersebut  terhadap saudara Yanto Haryono sebagaimana telah terikat didalam surat bukti P-1 dan P-2, namun demikian suami Pemohon principal pada bulan Desember 2015 menitipkan 1 (satu) unit mobil kepada saudara Yanto Haryono sebagai jaminan sampai dengan Pemohon principal dapat melaksanakan prestasinya kepada saudara Yanto Haryono. (vide : bukti surat P-3);-
  5. Bahwa sebagaimana senyatanya didalam surat-surat perjanjian maupun perjanjian pada bulan Desember 2015, suami Pemohon principal dan saudara Yanto Haryono sama-sama tidak menentukan batas waktu atau jatuh tempo penulanasan sejumlah uang kepada saudara Yanto Haryono tersebut;-
  6. Bahwa dengan mengacu pada uraian pada poin 1 (satu) sampai dengan poin 5 (lima) tersebut diatas, maka secara hukum antara suami Pemohon  dan pemohon principal dengan saudara Yanto Haryono terjadi perikatan atau perjanjian sehingga hal tersebut tunduk sepenuhnya pada ketentuan hukum perikatan atau hukum perdata;-
  7. Bahwa ternyata tanpa sepengetahuan Pemohon principal, saudara Yanto Haryono telah secara sepihak mengarahkan masalah perikatan tersebut ke ranah hukum pidana, dengan melaporkan Pemohon principal kepada Termohon (Polres Bondowoso) dengan tuduhan melanggar pasal 278 KUHPidana dan atau pasal 372 KUHPidana (LP-B/394/XI/2017/JATIM/RES BWO, tanggal 13 November 2017;-
  8. Bahwa Termohon berserta ketika menerima laporan dari saudara Yanto Haryono, tanpa melalui tindakan gelar perkara dan atau tanpa memperhatikan sifat dari perjanjian antara Pemohon principal dengan saudara Yanto Haryono, Termohon langsung melakukan penyidikan dan menetapkan Pemohon principal sebagai tersangka pelaku tindak pidana dengan sangkaan pasal  278 KUHPidana dan atau pasal 372 KUHPidana;-
  9. Bahwa berkaitan dengan perbuatan yang dilakukan oleh Termohon membuka permasalahan A quo ke ranah hukum pidana, maka Pemohon principal perlu kiranya mengemukakan beberapa permasalahan sebagai berikut :
  1. Bahwa Penyidik pada Kepolisian Resort Bondowoso (Termohon) telah dengan sengaja menyalahgunakan wewenang yang ada padanya oleh karena masalah yang dilaporkan oleh saudara Yanto Haryono bukanlah merupakan wewenang dari Termohon, dan hal ini didasarkan pada fakta sebagai berikut :
  1. Bahwa antara Pemohon dan suaminya  dengan saudara Yanto Haryono terjadi hubungan hukum yang bersifat perdata dan bukan merupakan ranah hukum pidana;-
  2. Bahwa dinyatakan bukan merupakan wewenang Termohon oleh karena perikatan yang dilakukan antara Pemohon dengan saudara Yanto Haryono adalah dilakukan secara merdeka dan tidak ada paksaan dari pihak manapun juga;-
  3. Bahwa oleh karena perjanjian atau perikatan antara Pemohon dengan saudara Yanto Haryono merupakan ranah hukum perdata, maka jika benar Pemohon tidak melaksanakan prestasinya, maka jalur hukum yang ditempuh adalah dengan mengajukan gugatan wanprestasi ke Pengadilan Negeri Bondowoso dan bukan menempuh jalur pidana yang ditangani oleh Termohon sampai sekarang;-
  4. Bahwa dialihkannya suatu peristiwa hukum perdata menjadi masalah hukum pidana, padahal Termohon sendiri pasti mengetahui, hal tersebut bukanlah ranah hukum pidana dan otomatis bukan kewenangan dari Termohon, pada ada indikasi pemaksaan kehendak atau penggunaan kekuasaan secara sewenang-wenang oleh Termohon untuk memidanakan Pemohon walau untuk itu Termohon secara sadar menabrak kaidah, norma dan aturan hukum yang mengikatnya;-
  1. Bahwa selanjutnya tentang tindakan premature oleh Termohon yang melaksanakan tindakan hukum berdasarkan ketentuan hukum acara pidana, perlu dikemukakan beberapa permasalahan sebagai berikut :
  1. PEMANGGILAN TIDAK SAH :

Bahwa berdasarkan bukti surat pemanggilan yang ada pada Pemohon, diketahui bahwa surat panggilan dari Termohon bertanggal 05 April 2021, Nomor : S.PGL/169.a/IV/Res.1.11/2021/SATRESKRIM yang merupakan panggilan ke-2 (kedua);-

Bahwa sangat aneh dan terkesan sarat akan rekayasa, terlihat jelas siapa yang menerima surat tersebut sama sekali tidak ada bukti penerimaannya, karena pada kolom tandatangan sama sekali tidak terdapat identitas penerima melainkan hanya yang menyerahkan;-

Bahwa pertanyaan kemudian adalah dimana pemanggilan pertama dan pemanggilan ketiga terhadapPemohon dan siapa yang menerima surat tersebut menjadi sangat tidak jelas dan memastikan adanya cacat prosedur pemanggilan yang dilakukan oleh Termohon;-

  1. PENYELIDIKAN, PENYIDIKAN DAN PENETAPAN TERSANGKA TIDAK SAH :

Bahwa mendasari permasalahan berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh Termohon, maka Pemohon menegaskan bahwa tindakan penyelidikan, penyidikan dan penetapan tersangka dalam perkara ini patut dipandang tindakan tidak sah dengan alasan sebagai berikut :

  • Bahwa sebagaimana telah disinggung dimuka, hubungan hukum antara Pemohon dan suaminya  dengan saudara Yanto Haryono adalah hubungan hukum perdata yang didasarkan pada perikatan atau perjanjian jual beli, maka oleh karena perikatan merupakan ranah hukum perdata, dengan demikian penyelesaiannya haruslah dengan menggunakan ketentuan dalam hukum perdata;-
  • Bahwa Termohon didalam administrasi penyelidikan dan penyidikan telah menempatkan laporan dari saudara Yanto Haryono tahun 2017 sebagai titik pijak dimulainya penyelidikan dugaan tindak pidana Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHPidana;-
  • Bahwa yang menjadi pertanyaan kepada Termohon yakni, pada waktu saudara Yanto Haryono mengajukan laporan pengaduan dugaan tindak pidana kepada Termohon, apakah yang bersangkutan menyertakan 3 (tiga) buah surat perjanjian yang dibuat dan ditandatangani bersama antara Pemohon dengan saudara Yanto Haryono tersebut?
  • Bahwa sepatutnya ketika Termohon menerima laporan dari saudara Yanto Haryono, mempelajarinya khusus tentang bukti surat tersebut, maka Termohon tidak gegabah menggunakan kewenangannya untuk menarik masalah perdata tersebut ke dalam masalah pidana, karena dengan jelas adanya perjanjian, maka jika salah satu pihak ingkar, maka jalur hukum yang ditempuh adalah perdata dengan cara mengajukan gugatan wanprestasi ke Pengadilan Negeri yang berwenang, sehingga Termohon sepatutnya menolak atau mengembalikan laporan tersebut kepada saudara Yanto Haryono dengan pertimbangan bahwa sangat premature dan bukan merupakan wewenang Termohon;-
  • Bahwa oleh karena proses panjang permasalahan ini yang merupakan masalah perdata, maka sampai dengan sekarang Pemohon tidak diberikan hak yang ditentukan dalam undang-undang, tentang bagaimana proses pemanggilan yang catat hukum, bagaimana dan kapan Pemohon dimintai keterangan atau didengar atau diundang untuk memberikan keterangan, bagaimana gelar perkara dilaksanakan , dan bagaimana pula caranya Pemohon ditetapkan sebagai tersangka padahal merujuk pada perjanjian atau pernyataan bulan Desember 2017 tersebut, sama sekali tidak ditentukan batas waktu pelunasan tanggungjawab Pemohon kepada saudara Yanto Haryono;-
  • Bahwa dengan sulit dan tertutupnya dokumen penyelidikan dan penyidikan oleh karena tidak secara lengkap ada ditangan Pemohon, maka melalui praperadilan ini, mohon agar Termohon mengeluarkan seluruh dokumen penyelidikan dan penyidikan terhadap perkara a quo agar diuji dan dinilai secara hukum, kemudian wajib menguraikan bagaimana mekanisme penetapan tersangka yang dilakukan tanpa adanya gelar perkara ataupun gelar perkara yang tidak melibatkan Pemohon dalam proses tersebut;-
  • Bahwa sebagai contoh cacatnya adminitrasi penyelidikan dan penyidikan oleh Termohon, ternyata surat panggilan ke-2 (kedua) bertanggal 05 April 2021 tersebut sama sekali tidak pernah diserahkan kepada yang dipanggil atau kepada pihak keluarga oleh karena selain tidak adanya tandatangan penerima, tanggal pelaksanaan pemanggilan tersebut dalam surat panggilan tidak dicantumkan oleh Termohon, sehingga pemanggilan tersebut tidak dibenarkan dan cacat hukum;-
  • Bahwa selain itu, didalam konsiderans panggilan kedua, diuraikan panggilan tanggal 1 April 2021, apabila benar panggilan tersebut ada dan secara nyata dilaksanakan, maka muncul pertanyaan siapa yang menerima panggilan tersebut, dan tanggal berapakah panggilan itu dilaksanakan?;-
  • Bahwa selanjutnya tentang penetapan tersangka oleh Termohon atas diri Pemohon, menjadi permasalahan adalah bagaimana Termohon melanjutkan perkara perdata ke ranah pidana, padahal proses perdata dalam perkara tersebut sama sekali belum dilaksanakan, dan hal ini makin memperjelas adanya kesengajaan dan penggunaan kewenangan secara tidak tepat oleh Termohon, yang diharapkan melalui praperadilan, Termohon membuka secara terang benderang berkaitan dengan prosedur, maupuan alat-alat bukti yang membuat Termohon melakukan tindakan sewenang-wenang dalam kekuasaannya tersebut;-
  • Bahwa merupakan sesuatu yang aneh ketika pemohon menerima SP2HP( Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyedikan ) tertanggal 3 januari , dimana pada surat tersebut dijelaskan dengan jelas bahwa dalam perkara A qou telah dibuat Tiga (3) kali Surat Perintah Dimulainya peyidikan yaitu Pada Tanggal : 2 Januari 2018, 19 januari 2021, dan yang terbaru surat perintah penyidikan 29 Desember 2021, hal yang sangat Aneh dan  janggal ketika pada taggal 16 april (SP2HP Tertanggal 3 januari  Poin I) Berkas Perkasa atas nama NAWIR YANTO MINARNO  SUDAH LENGKAP,namun pada tanggal  23 juli  berkas tersebut dikembalikan (SP2HP tertanggal 3 januari 2022, poin “m”) jika berkas tersebut atas nama Nawiryanto Winarno saja bukan DKK, kenapa pemohon principal tiba-tiba ditangkap dan diperiksa kembali  pada tanggal 29 desember 2021 dan pada tanggal yang sama pemohon mengeluarkan Surat perintah penyidikan tertanggal 29 desember beserta menetapkan tersaangka kapada pemohon, sungguh sangat misteri sekali,  ( Vide; Bukti P.4) .
  1. Bahwa kemudian, berdasarkan alasan-alasan yang dikemukakan diatas, maka dengan asas perlakuan yang sama, melalui lembaga praperadilan, Pemohon meminta agar secara saksama memperhatikan adanya indikasi kesalahan prosedur berbalut penyalahgunaan kekuasaan secara sewenang-wenang, agar semua menjadi jelas dan terang bahwa Termohon tidak sepatutnya melakukan tindakan hukum karena ranah permasalahan antara Pemohon yang disebabkan oleh suaminya dan saudara Yanto Haryono sepenuhnya merupakan wewenang ranah perdata, khususnya wanprestasi;-
  2. Bahwa merujuk pada alasan-alasan dan bukti yang ada pada Pemohon, maka melalui praperadilan ini, kiranya secara obyektif dan berimbang, dapat diajukan, diteliti dan dinilai seluruh bukti maupun proses hukum pidana yang tidak sah dilakukan oleh Termohon, sehingga pasti diperoleh fakta hukum bahwa benar-benar Termohon tidak berwenang untuk menerapkan pidana dalam perkara yang dasarnya adalah perjanjian tertulis dan tidak ada tenggat waktunya, lalu pada akhirnya didapatkan kesimpulan bahwa penyelidikan, penyidikan dan penetapan tersangka dalam perkara pidana atas nama tersangka MARTINI Alias Hj. MAMAN Binti MATRI / H. ABDUL KARIM adalah tidak sah, premature dan cacat hukum;-
  3. Bahwa Ganti rugi dan rehabilitasi merupakan upaya untuk melindungi warga negara yang diduga melakukan kejahatan yang ternyata tanpa didukung dengan bukti-bukti yang menyakinkan sebagaiakibat dari sikap dan perlakuan penegak hukum yang tidak mengindahkan prinsip hak-hak asasi manusia, sangat layak jika pemohon meminta ganti kerugian materiil dan imateril :

a. Kerugian Materiil

Bahwa dampak dari adanya perkara ini pemohon berkonsultasi dan menggunakan jasa advokat dan padanya dibebankan honorarium sebesar Rp.500,- (Lima Ratus Rupiah);

b. Kerugian Immateril

Bahawa dengan adanya penangkapan, penahanan tersebut pemohon merasa malu, dan sangat tertekan, khususnya malu kepada masyarakat desa mangli kecamatan tapen dan umumnya kepada masyarakat bondowoso ,  sedianya tidak dapat dinilai dengan harta benda apapun, tetapi untuk menjadikan gugatan ini pasti serta terukur dan agar dikemudian hari tidak ada hal yang serupa dengan pemohon maka penmohon meminta kerugian sebesar , Rp., 500 (lima Ratus Rupiah);

Sehingga Total Kerugian yang harus dibayar pemohon adalah Rp.1000 (Seribu Ripiah)

  1.  Bahwa Dengan rehabilitasi berarti Pemohon itu telah dipulihkan haknya sesuai dengan keadaan semula yang diduga telah melakukan kejahatan.

 

Berdasarkan pada uraian diatas, maka perkenankan Pemohon memohon kepada Bapak Ketua Pengadilan Negeri Bondowoso, berkenan menerima dan memeriksa perkara ini kemudian menjatuhkan putusan sebagai berikut :

MENGADILI :

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;-
  2. Menyatakan perikatan tertulis antara Pemohon MARTINI Alias Hj. MAMAN Binti MATRI / H. ABDUL KARIM dengan saudara YANTO HARYONO adalah perikatan perdata, yang tidak tunduk pada hukum pidana;-
  3. Menyatakan Termohon Kepala Kepolisian Resort Bondowoso telah melakukan tindakan penggunaan kekuasaan secara sewenang-wenang;-
  4. Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SPRIN-SIDIK/21.a/XII/RES.1.11/20211/RESKRIM tanggal 29 Desember 2021 yang menetapkan Pemohon sebagai Tersangka oleh Termohon terkait peristiwa pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 Subs 372 Jo 55 Ayat (1) ke-1 KUPH adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya Penetapan aquo tidak mempunyai kekuatan mengikat ;
  5. Menyatakan sebagai hukum, tindakan penyelidikan, penyidikan dan penetapan MARTINI Alias Hj. MAMAN Binti MATRI / H. ABDUL KARIM sebagai Tersangka, premature, salah alamat dan melampaui kewenangan Termohon sehingga dinyatakan tidak sah;-
  6. Memerintahkan Termohon agar segera membebaskan Pemohon MARTINI Alias Hj. MAMAN Binti MATRI / H. ABDUL KARIM dari tahanan pada rumah tahanan Negara, sesaat setelah putusan dibacakan;-
  7. Memulihkan hak-hak Pemohon secara hukum dalam segala kedudukan dan kemampuannya;-
  8. Menghukum Termohon membayar ongkos perkara ini;-

 

Atau :

Mohon Keadilan ;-

Pihak Dipublikasikan Ya