Petitum |
Primair :
- Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya ;
- Menyatakan menurut hukum bahwa Akta Kuasa Menjual Nomor 60, tanggal 21 November 2017, yang dibuat oleh dan dihadapan Sholeh, SH., Notaris di Kabupaten Bondowoso, sah dan berkekuatan hukum;
- Menyatakan menurut hukum Sertipikat Hak Milik Nomor : 481/Tapen, seluas 229 M2 (dua ratus dua puluh sembilan meter persegi), sebagaimana diuraikan dalam surat ukur Nomor : 284, tertanggal 7 November 2022, NIB 12.29.10.09.00289, tertulis atas nama Sulastri, dan sebidang tanah dengan identitas Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor : 5/Desa Tapen, surat ukur tgl : 07-11-2002, No.284, luas 229 M2, atas nama pemegang Hak Sulastri, dengan jangka waktu berlakunya Sertipikat Hak Guna Bangunan selama 30 tahun sehingga berakhirnya hak tanggal 12 Desember 2047, merupakan 1 (satu) objek yang sama;
- Menyatakan menurut hukum objek sengketa yaitu sebidang tanah berikut turutan yang ada diatasnya dengan Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor : 5/Desa Tapen, surat ukur tgl : 07-11-2002, No.284, luas 229 M2, atas nama pemegang Hak Sulastri oleh Para Tergugat telah dijual kepada Penggugat berdasarkan Akta Jual Beli Nomor : 274/ 2018, tanggal 31 Januari 2018, yang dibuat oleh dan dihadapan Sholeh, SH., selaku PPAT di Kabupaten Bondowoso;
- Menyatakan menurut hukum Akta Jual Beli Nomor : 274/ 2018, tanggal 31 Januari 2018, yang dibuat oleh dan dihadapan Sholeh, SH., selaku PPAT di Kabupaten Bondowoso, sah dan berkekuatan hukum;
- Menyatakan menurut hukum Penggugat merupakan pemilik yang sah atas sebidang tanah beserta turutan yang ada diatasnya dengan identitas Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor : 5/Desa Tapen, surat ukur tgl : 07-11-2002, No.284, luas 229 M2, atas nama pemegang Hak Sulastri, dengan jangka waktu berlakunya Sertipikat Hak Guna Bangunan selama 30 tahun sehingga berakhirnya hak tanggal 12 Desember 2047;
- Menghukum Tergugat II untuk melaksanakan proses balik nama atas objek sengketa berdasarkan Akta Jual Beli Nomor : 274/ 2018, tanggal 31 Januari 2018, yang dibuat oleh dan dihadapan Sholeh, SH., selaku PPAT di Kabupaten Bondowoso;
- Menyatakan menurut hukum segala perbuatan Tergugat I, yang tidak bersedia untuk memenuhi kekurangan persyaratan admnistrasi dalam proses balik nama pada Kantor Tergugat II merupakan perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan menurut hukum Tergugat II melakukan perbuatan melawan hukum karena tidak melaksanakan proses balik nama sebidang tanah beserta turutan yang ada diatasnya dengan identitas Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor : 5/Desa Tapen, surat ukur tgl : 07-11-2002, No.284, luas 229 M2, atas nama pemegang Hak Sulastri, dengan jangka waktu berlakunya Sertipikat Hak Guna Bangunan selama 30 tahun sehingga berakhirnya hak tanggal 12 Desember 2047, berdasarkan Akta Jual Beli Nomor : 274/ 2018, tanggal 31 Januari 2018, yang dibuat oleh dan dihadapan Sholeh, SH., selaku PPAT di Kabupaten Bondowoso
- Menghukum para Tergugat secara tanggung renteng membayar biaya perkara yang timbul akibat gugatan ini;
Sebagai Subsidair :
Memutuskan lain berdasarkan hukum yang seadil-adilnya. |