Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BONDOWOSO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
39/Pdt.G.S/2024/PN Bdw PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAWA TIMUR Tbk KANTOR CABANG BONDOWOSO 1.AHMAD ROMLI
2.Fatimah
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 11 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 39/Pdt.G.S/2024/PN Bdw
Tanggal Surat Senin, 07 Okt. 2024
Nomor Surat 39/Pdt.G.S/2024/PN Bdw
Penggugat
NoNama
1PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAWA TIMUR Tbk KANTOR CABANG BONDOWOSO
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1AHMAD ROMLI
2Fatimah
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 39.164.256,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan sederhana Penggugat seluruhnya.
  2. Menyatakan bahwa Penggugat adalah Penggugat yang mempunyai itikad baik.
  3. Perjanjian Kredit Modal kerja pola Jatim Ritel Nomor : 07/PK/Cabang Bondowoso/Januari/2024 tertanggal 04 Januari 2024. Telah dilakukan Perjanjian Kredit secara Notaril oleh Kristian Gandawidjaja S.H. M.Kn. Notaris Magister Kenotariatan yang berkududukan di Jalan Pattimura No: 11 Bondowoso Berdasarakan Surat Keputusan Mentri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Repulik Indonesisa Tanggal 26 September 2011, Nomor AHU-650.AH-02.01 Tahun 2011;Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat sebagai debitur adalah ingkar janji/wanprestasi terhadap Penggugat sebagai kreditur.
  4. Menghukum para Tergugat sebagai debitur secara seketika dan sekaligus membayar lunas kewajiban / hutang / kreditnya kepada Penggugat sebesar Rp.   39.164.256,62 (Tiga Puluh Sembilan Juta Seratus Enam Puluh Empat Dua Ratus Lima Puluh Enam Koma Enam Puluh Dua Sen) termasuk Denda tunggakan serta biaya-biaya yang timbul Untuk kepentingan pelunasan kewajiban/ hutang/kredit yang tetap menjadi beban para Tergugat.
  5. Membebaskan Penggugat dan atau petugas yang ditunjuk oleh Penggugat, dari segala tuntutan hukum apabila melukukan segala tindakan yang dibutuhkan Penggugat guna penyelesaian kredit, yang berkaitan dengan sertifikat Nomor :
    1. 0975 (Sembilan Ratus Tujuh Puluh Lima) diuraikan dalam surat ukur tertanggal 21 Juli 2003, Nomor : 00210/Jeruksoksok/2023 seluas 14.010 m?2; (Empat Belas Ribu Sepuluh Meter Persegi) meter persegi;

Beserta dengan semua dan segala sesuatu yang tumbuh, berdiri dan tertanam diatasnya tanpa terkecuali.

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara. Atau apabila Pengadilan Negeri Bondowoso Cq Majelis Hakim yang mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak