| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan sederhana Penggugat seluruhnya.
- Menyatakan bahwa Penggugat adalah Penggugat yang mempunyai itikad baik.
- Perjanjian Kredit Modal kerja pola Jatim Ritel Nomor : 07/PK/Cabang Bondowoso/Januari/2024 tertanggal 04 Januari 2024. Telah dilakukan Perjanjian Kredit secara Notaril oleh Kristian Gandawidjaja S.H. M.Kn. Notaris Magister Kenotariatan yang berkududukan di Jalan Pattimura No: 11 Bondowoso Berdasarakan Surat Keputusan Mentri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Repulik Indonesisa Tanggal 26 September 2011, Nomor AHU-650.AH-02.01 Tahun 2011;Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat sebagai debitur adalah ingkar janji/wanprestasi terhadap Penggugat sebagai kreditur.
- Menghukum para Tergugat sebagai debitur secara seketika dan sekaligus membayar lunas kewajiban / hutang / kreditnya kepada Penggugat sebesar Rp. 39.164.256,62 (Tiga Puluh Sembilan Juta Seratus Enam Puluh Empat Dua Ratus Lima Puluh Enam Koma Enam Puluh Dua Sen) termasuk Denda tunggakan serta biaya-biaya yang timbul Untuk kepentingan pelunasan kewajiban/ hutang/kredit yang tetap menjadi beban para Tergugat.
- Membebaskan Penggugat dan atau petugas yang ditunjuk oleh Penggugat, dari segala tuntutan hukum apabila melukukan segala tindakan yang dibutuhkan Penggugat guna penyelesaian kredit, yang berkaitan dengan sertifikat Nomor :
- 0975 (Sembilan Ratus Tujuh Puluh Lima) diuraikan dalam surat ukur tertanggal 21 Juli 2003, Nomor : 00210/Jeruksoksok/2023 seluas 14.010 m?2; (Empat Belas Ribu Sepuluh Meter Persegi) meter persegi;
Beserta dengan semua dan segala sesuatu yang tumbuh, berdiri dan tertanam diatasnya tanpa terkecuali.
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara. Atau apabila Pengadilan Negeri Bondowoso Cq Majelis Hakim yang mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
|