Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BONDOWOSO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
28/Pdt.Bth/2020/PN Bdw HARI alias Pak Abdullah 1.Ibnu Hadi
2.MURSAHA alias SAHA alias P.Yud
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 26 Agu. 2020
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 28/Pdt.Bth/2020/PN Bdw
Tanggal Surat Selasa, 25 Agu. 2020
Nomor Surat 28/Pdt.Bth/2020/PN Bdw
Penggugat
NoNama
1HARI alias Pak Abdullah
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Anwar Sukardi KurniawanHARI alias Pak Abdullah
Tergugat
NoNama
1Ibnu Hadi
2MURSAHA alias SAHA alias P.Yud
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1FAKIH IMAM KURNAIN, SH.I, dkk.Ibnu Hadi
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PROVISI:

  1. Menerima permohonan provisi pelawan.
  2. Memeriksa dan mengadili perkara a quo setelah Perkara nomor: 137/G/2020/PTUN.SBY dan atau memberikan penetapan pelaksanaan eksekusi atas objek sengketa dapat dilaksanakan setelah Perkara nomor: 137/G/2020/PTUN.SBY berkekuatan hukum tetap.

DALAM POKOK PERKARA:

  1. Menyatakan Perlawanan Pelawan dilakukan dengan tepat dan beralasan;
  2. Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang jujur;
  3. Menyatakan  bahwa berdasarkan surat perdamaian ahli waris tertanggal 10 Agustus 2020 yang di tanda tangani oleh seluruh ahli waris almarhumah Sliya alias Bu Hatima dan diketahui oleh Kepala Desa Sumbersari dan Camat Maesan Pemilik Objek Sengketa adalah Pelawan.
  4. Menyatakan bahwa permohonan eksekusi atas objek sengketa dengan perkara nomor: 8/Pdt.Eks.HT/2020/PN.Bdw tertanggal 15 Juli 2020 adalah ditolak eksekusinya dan atau dinyatakan objek sengketa tidak dapat dieksekusi/non executable.
  5. Menghukum Para Terlawan dan Para Turut Terlawan harus tunduk patuh pada keputusan dalam perkara ini.
  6. Menghukum Para Terlawan untuk membayar biaya perkara ini;
  7. Menyatakan keputusan ini dapat dijalankan lebih dahulu meskipun timbul verzet atau banding.

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri di Jember yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, maka:

SUBSIDAIR:

Dalam peradilan yang baik, mohon keadilan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak