Dakwaan |
tanggal13 September 2022, sekira Pukul 05.30 Wib bertempat Jabal Kimit Blok Pendit Afdeling Jamping Wilayah Perkebunan PTPN XII Kebun Blawan Dusun Jampit, Kecamatan Sempol, Kabupaten Bondowoso telah melakukan Pencurian Pasir yang dilakukan oleh Terdakwa dengan Cara Terdakwa dmengambil Pasir menggunakan Sekop / Cangkul dan selanjutnya Pasir tersebut dibawa oleh terdakwa untuk Keperluan Pribadi dan Terdakwa mengambil Pasir tersebut tanpa seijin dari pihak PTPN XII Kebun Blawan Dusun Jampit, Kecamatan Sempol, Kabupaten Bondowoso;
Perbuatan Terdakwa tersebut Melanggar Pasal. 364 Jo Perma No. 2 Tahun 2012 KUHP
|