Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BONDOWOSO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
28/Pdt.G/2023/PN Bdw YURIKE DWI JAYANTI 5.FILDA YANTI
6.NUR LEVINA WASILATUL R
7.FAIQOTUN NASRIYAH
8.UMMI KULSUM
Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Kamis, 31 Agu. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 28/Pdt.G/2023/PN Bdw
Tanggal Surat Kamis, 31 Agu. 2023
Nomor Surat 28/Pdt.G/2023/PN Bdw
Penggugat
NoNama
1YURIKE DWI JAYANTI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1EKO SAPUTRO,SH.,MH, dkkYURIKE DWI JAYANTI
Tergugat
NoNama
1FILDA YANTI
2NUR LEVINA WASILATUL R
3FAIQOTUN NASRIYAH
4UMMI KULSUM
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1SIGIT BINTORO, SHUMMI KULSUM
Turut Tergugat
NoNama
1DWI LESTARINING TYAS
2FAERUZA
3RILA WALADIA
4SRI WAHYUNI
5INDAH NURSAFITRI
6SITI MUTMAINNATUL HASANAH
7SELVIA NINGTYAS
8YATI ANDILA
9RATNA
10FITRIYA NINGRUM
11NAVILATUL ISMIAH
12AGUSTIN SUSANTI AYU
Kuasa Hukum Turut Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Haryono, SH, dkk.RILA WALADIA
2Haryono, SH, dkk.SITI MUTMAINNATUL HASANAH
3SIGIT BINTORO, SHSRI WAHYUNI
Nilai Sengketa(Rp) 1.338.000.000,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan sah dan mengikat kesepakatan antara Penggugat,  Para Tergugat dan Turut Tergugat yaitu ketentuan tentang arisan dan Dana Pinjaman yang dikelola Penggugat.
  3. Menyatakan  Para Tergugat  telah ingkar janji.
  4. Menghukum:
  1. Tergugat I untuk menyerahkan prestasi berupa pembayaran uang arisan kepada Penggugat sebesar  Rp 362.000.000,- (Tiga Ratus Enam Puluh Juta Rupiah),- 
  2. Tergugat II untuk menyerahkan prestasi berupa pembayaran uang arisan kepada Penggugat sebesar  Rp 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah);
  3. Tergugat III  untuk menyerahkan prestasi berupa pembayaran uang arisan kepada  Penggugat sebesar  Rp 800.000.000,- (Delapan Ratus Juta  Rupiah);
  4. Tergugat IV untuk menyerahkan prestasi berupa pembayaran uang arisan kepada  Penggugat sebesar  Rp 96.000.000,- (Sembilan Puluh Enam Juta Rupiah);

secara tunai dan seketika

  1. Menghukum Para Tergugat untuk menyerahkan bunga sebesar Rp 3% / tahun dari prestasi angka 4 petitum ini terhitung sejak diajukannya gugatan ini sampai diserahkan / dilunasi kepada Turut Tergugat melalui Penggugat. 
  2. Menghukum Para Turut Tergugat untuk tunduk patuh pada isi putusan ini.
  3. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap harta milik Para Tergugat baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak.
  4. Menyatakan Putusan Perkara ini dapat dilaksakan lebih dulu walaupun ada upaya hukum.
  5. Membebankan biaya Perkara sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dan/atau jika majelis hakim berpendapat lain, mohon  putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak