Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BONDOWOSO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
60/Pid.B/2024/PN Bdw DANNI ARTHANA S, H. 1.FENDI WIRADANA alias FENDI Bin SUTRISNO
2.KHOLIFAH alias HOLIP alias BU PUTRI Binti SAKDAR(alm)
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 60/Pid.B/2024/PN Bdw
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 07 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan 601/M.5.17/Eoh.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1DANNI ARTHANA S, H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FENDI WIRADANA alias FENDI Bin SUTRISNO[Penahanan]
2KHOLIFAH alias HOLIP alias BU PUTRI Binti SAKDAR(alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Eko SaputromSH.MH dkkFENDI WIRADANA alias FENDI Bin SUTRISNO
2Eko SaputromSH.MH dkkKHOLIFAH alias HOLIP alias BU PUTRI Binti SAKDAR(alm)
Anak Korban
Dakwaan
  1. Dakwaan :

-------Bahwa terdakwa I. Fendi Wiradana Alias Fendi Bin Sutrisno bersama-sama dengan Terdakwa II. Kholifah Alias Holip Alias Bu. Putri Binti Sakdar (Alm), pada hari Rabu tanggal 28 Februari 2024 sekira pukul 06.30 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2024, bertempat di Desa Grujugan Kidul RT. 12 / RW. 02, Kecamatan Grujugan, Kabupaten Bondowoso atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Bondowoso, mereka terdakwa telah mengambil barang sesuatu berupa hewan ternak berupa 2 (dua) ekor kambing dengan ciri-ciri 1 (satu) ekor jenis kelamin jantan, umur 3 (tiga) tahun, kulit agak kemerahan, bulu warna putih agak keriting tidak terlalu lebat, ekor biasa, tidak bertanduk, jenis dormas dan 1 (satu) ekor kambing jenis kelamin betina, umur 2.5 (dua setengah) tahun, kulit putih biasa, bulu keriting lebat warna putih, ekor agak lebar dan besar, jenis dormas yang seluruhnya ditaksir seharga kurang lebih Rp. 6.800.000,- (enam juta delapan ratus ribu rupiah), yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain yakni milik saksi korban Ahmad Rozi Alias P. Ulfa, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh 2 (dua) orang bersama-sama atau lebih, perbuatan tersebut dilakukan oleh mereka terdakwa dengan cara sebagai berikut :  

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal dari terdakwa I. Fendi Wiradana Alias Fendi Bin Sutrisno bersama-sama Terdakwa II. Kholifah Alias Holip Alias Bu. Putri Binti Sakdar (Alm) yang merupakan pasangan suami istri sekira pukul 05.00 wib berangkat ke pasar Induk Bondowoso untuk berbelanja daging kambing dengan menggunakan kendaraan 1 (satu) unit mobil Honda Brio warna kuning pekat tahun 2021, dengan Noka : MHRDD1750MJ107605, Nosin : L1234324733, Nopol : N-1856-ME milik terdakwa I. Fendi Wiradana Alias Fendi Bin Sutrisno yang biasa terdakwa gunakan setiap hari untuk mengangkut kambing ke dalam mobil untuk berjualan sate kambing.
  • Bahwa setelah selesai berbelanja di pasar Induk Bondowoso dan pada saat perjalanan pulang di jalan Pancoran Kab. Bondowoso, istri terdakwa yang merupakan terdakwa II. Kholifah Alias Holip Alias Bu. Putri Binti Sakdar (Alm), menceritakan bahwa dirinya saat di pasar merasa sakit hati kepada saksi korban Ahmad Rozi Alias P. Ulfa  dan istrinya yang berjualan daging kambing, karena terdakwa II. Kholifah Alias Holip Alias Bu. Putri Binti Sakdar (Alm) dituduh telah mengambil uang milik saksi korban Ahmad Rozi Alias P. Ulfa  pada saat berbelanja di pasar, sehingga Terdakwa I. Fendi Wiradana Alias Fendi Bin Sutrisno memiliki niat untuk mengambil 2 (dua) ekor kambing milik saksi korban Ahmad Rozi Alias P. Ulfa  dirumahnya tanpa sepengetahuan dan seijin dari saksi korban, dengan cara terdakwa I. Fendi Wiradana Alias Fendi Bin Sutrisno bersama-sama Terdakwa II. Kholifah Alias Holip Alias Bu. Putri Binti Sakdar (Alm) pada saat diperjalanan pulang mereka terdakwa berbelok dijalan arah pemandian Tasnan menuju ke rumah saksi korban Ahmad Rozi Alias P. Ulfa  . Bahwa sebelum sampai rumah saksi korban Ahmad Rozi Alias P. Ulfa  tepat di Masjid yang terletak di samping kiri jalan mereka terdakwa berhenti sebentar dan terdakwa I. Fendi Wiradana Alias Fendi Bin Sutrisno melepas plat nomor mobil miliknya dengan tujuan supaya tidak ketahuan / terdeteksi.
  • Bahwa kemudian mereka terdakwa melewati gang setelah masjid setelah masuk gang menuju kearah timur dan sesampainya di depan rumah saksi korban Ahmad Rozi Alias P. Ulfa  , terdakwa I. Fendi Wiradana Alias Fendi Bin Sutrisno memarkirkan mobil Brio miliknya dengan posisi tepat di depan kandang kambing milik saksi korban Ahmad Rozi Alias P. Ulfa  , selanjutnya terdakwa I. Fendi Wiradana Alias Fendi Bin Sutrisno bersama-sama Terdakwa II. Kholifah Alias Holip Alias Bu. Putri Binti Sakdar (Alm) masuk ke dalam kandang kambing milik saksi korban Ahmad Rozi Alias P. Ulfa yang mana pada saat itu di dalam kandang kambing terdapat 2 (dua) ekor kambing jantan dan betina warna putih jenis wedhus/dormas dengan kondisi leher kambing terikat dengan menggunakan tali tampar yang tercantol di kandang. Kemudian terdakwa I. Fendi Wiradana Alias Fendi Bin Sutrisno bersama-sama Terdakwa II. Kholifah Alias Holip Alias Bu. Putri Binti Sakdar (Alm) menuntun kambing tersebut menuju pintu kandang dan pada saat di depan kandang terdakwa I. Fendi Wiradana Alias Fendi Bin Sutrisno mengikat satu persatu kaki kambing menggunakan tali dan secara bergantian terdakwa I. Fendi Wiradana Alias Fendi Bin Sutrisno mengangkat kambing-kambing tersebut dengan Terdakwa II. Kholifah Alias Holip Alias Bu. Putri Binti Sakdar (Alm) memasukkan ke dalam mobil Brio milik terdakwa terdakwa I. Fendi Wiradana Alias Fendi Bin Sutrisno.
  • Bahwa setelah berhasil mendapatkan 2 (dua) ekor kambing tersebut Terdakwa II. Kholifah Alias Holip Alias Bu. Putri Binti Sakdar (Alm) menghubungi temannya yang bernama saksi Irah Fuji Yanti Alias Puji Alias Bu Fikoh dengan terdakwa II. Kholifah Alias Holip Alias Bu. Putri Binti Sakdar (Alm) mengatakan akan berkunjung kerumah saksi Irah Fuji Yanti Alias Puji Alias Bu Fikoh yang terletak di Desa Kabuaran, Kecamatan Grujugan, Kabupaten Bondowoso lalu terdakwa I. Fendi Wiradana Alias Fendi Bin Sutrisno bersama-sama Terdakwa II. Kholifah Alias Holip Alias Bu. Putri Binti Sakdar (Alm) menghubungi penjual kambing yang bernama saksi Mahfid Alias P. Irma untuk menjual kambing tersebut. Kemudian terdakwa I. Fendi Wiradana Alias Fendi Bin Sutrisno bersama-sama Terdakwa II. Kholifah Alias Holip Alias Bu. Putri Binti Sakdar (Alm) menjemput pedagang kambing di depan Balai Desa  Dawuhan lalu membawanya ke lokasi kambing dan mereka terdakwa melakukan tawar menawar kambing tersebut, tetapi tidak menemukan kata sepakat lalu kambing tersebut tidak jadi terjual. Bahwa kambing tersebut kemudian laku terjual kepada 2 (dua) orang yang tidak terdakwa kenal yang datang ke warung milik mereka terdakwa dengan harga Rp. 5.100.000,- (lima juta seratus ribu rupiah) dengan orang tersebut membawa mobil Pick Up yang selanjutnya uang tersebut mereka terdakwa gunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 28 Februari 2024 sekira pukul 06.30 wib ketika saksi korban Ahmad Rozi Alias P. Ulfa  pulang dari pasar dan hendak mencari rumput, saksi korban Ahmad Rozi Alias P. Ulfa  melihat pintu depan kandang kambing miliknya dalam keadaan terbuka sedikit, sehingga saksi korban Ahmad Rozi Alias P. Ulfa  curiga dimana seharusnya pintu tersebut tertutup kayu palang dari dalam. Kemudian saksi korban Ahmad Rozi Alias P. Ulfa  masuk dan melihat bahwa  2 (dua) ekor kambing miliknya yang baru ia beli pada hari Minggu tanggal 25 Februari 2024 di pasar Mayang Jember tersebut sudah tidak ada pada tempatnya, lalu saksi korban Ahmad Rozi Alias P. Ulfa  bertanya kepada tetangganya yang bernama saksi Abdul Aziz Alias P. Raudah mengenai keberadaan kambing miliknya yang mana saksi Abdul Aziz Alias P. Raudah mengatakan bahwa ia tadi melihat mobil warna kuning yang terparkir di depan kandang kambing dengan posisi belakang mobil menghadap ke kandang kambing milik saksi korban Ahmad Rozi Alias P. Ulfa  . Mengetahui hal tersebut kemudian saksi korban Ahmad Rozi Alias P. Ulfa  melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Grujugan.
  • Bahwa akibat perbuatan para terdakwa tersebut, maka saksi Ahmad Rozi Alias P. Ulfa mengalami kerugian kurang lebih sekitar Rp. 6.800.000,-. (enam juta delapan ratus ribu rupiah).

----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke- 1e, 4e, KUHP.------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya