Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BONDOWOSO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
6/Pdt.G.S/2024/PN Bdw PT. BPR Cinde Wilis Kantor Cabang Bondowoso 1.Ratih Purwasih
2.Abd Faqih
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 07 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 6/Pdt.G.S/2024/PN Bdw
Tanggal Surat Kamis, 07 Mar. 2024
Nomor Surat 6/Pdt.G.S/2024/PN Bdw
Penggugat
NoNama
1PT. BPR Cinde Wilis Kantor Cabang Bondowoso
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Ratih Purwasih
2Abd Faqih
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 34.157.901,00
Petitum

PRIMAIR

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan, Perjanjian Kredit tertanggal 22 Maret 2022, Nomor 78, adalah SAH mengikat demi hukum kepada Penggugat dan tergugat.
  3. Menyatakan sah dan berharga agunan / jaminan yang diserahkan Tergugat kepada Penggugat , berupa: Sebidang tanah Hak Milik seluas 1.523m2 (seribu lima ratus dua puluh tiga meter persegi) sebagaimana tercantum dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 01681/Desa Sempol/ Kecamatan Prajekan/ Kabupaten Bondowoso, sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 24 Agustus 2021, Nomor 78 terletak di Propinsi Jawa Timur, Kabupaten Bondowoso, Kecamatan Prajekan, Desa Sempol, tercatat atas nama MISTOYO (Ayah Ymk).
  4. Menyatakan bahwa Tergugat melakukan perbuatan cidera janji/wanprestasi dengan tidak dilaksanakannya prestasi atas kewajibannya sesuai Perjanjian Kredit tertanggal 22 Maret 2022, Nomor 78.
  5. Menyatakan Total Hutang Hutang Tergugat sebesar Rp. 34.157.901,- ( tiga puluh empat juta seratus lima puluh tujuh ribu sembilan ratus satu rupiah).
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar secara kontan dan seketika kepada Penggugat sebesar Rp. 34.157.901,- ( tiga puluh empat juta seratus lima puluh tujuh ribu sembilan ratus satu rupiah).
  7. Menghukum Tergugat atau siapa saja yang memperoleh hak atas obyek sengketa ( agunan / jaminan ), untuk menyerahkan obyek sengketa ( agunan / jaminan ) kepada Penggugat dalam keadaan Kosong dan tanpa beban apapun dan jika perlu pengosongannya dapat dibantu oleh Alat Negara.
  8. Menyatakan sebagai hukum bahwa Penggugat berhak menerima dan menjual serta  menggunakan hasil penjualan obyek sengketa (agunan / jaminan) sebagai       pembayaran  / pelaksanakan prestasi Tergugat kepada Penggugat;
  9. Menyatakan sita jaminan (conservatoirBeslag) diatas obyek sengketa, adalah sah dan berharga.
  10. Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) setiap harinya sejak dikeluarkannya putusan atas gugatan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
  11. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada bantahan keberatan.
  12. Menghukum Tergugat untuk membayar ongkos-ongkos perkara yang timbul dalam perkara ini.

SUBSIDAIR

Atau bila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak