Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BONDOWOSO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
19/Pdt.Bth/2022/PN Bdw NURUL IFTITAH 1.ITA DWI NURAINI
2.SUHUDI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Agu. 2022
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 19/Pdt.Bth/2022/PN Bdw
Tanggal Surat Senin, 22 Agu. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1NURUL IFTITAH
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1HERY PURWOTO, S.h.NURUL IFTITAH
Tergugat
NoNama
1ITA DWI NURAINI
2SUHUDI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Bahwa, berdasarkan hal-hal tersebut diatas, Pembantah mohon kepada Yang Terhormat Ketua Pengadilan Negeri Bondowoso Cq Yth. Ketua Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan memberikan dan menjatuhkan putusan sebagai berikut :-------------------------------------------------------

 

DALAM PROVISI

 

  • Menangguhkan Penetapan Tentang Pelaksanaan Eksekusi Pengadilan Negeri Bondowoso Nomor : 01/Pdt.Eks/2021/PN.Bdw. atas sebidang tanah sebagaimana SHM No. 92, Luas 78 M2, gambar situasi nomor : 1838 tahun 1986 terletak di Desa Tamanan, Kecamatan Tamanan, Kabupaten Bondowoso. Atas putusan Pengailan Negeri Bondowoso nomor : 16/Pdt.G/2019/PN.Bdw.

 

 

DALAM POKOK PERKARA

 

  1. Menyatakan Bahwa, Pembantah adalah Pembantah yang benar dan beritikat baik;
  2. Menyatakan bahwa Terbantah I, Terbantah II dan Turut Terbantah adalah tidak beritikat baik;
  3. Menyatakan bahwa, Pembantah selaku pemilik bangunan gedung permanen berlantai dua yang berdiri diatas tanah sertipikat nomor : 92;
  4. Menyatakan bahwa, sita jaminan terhadap bangunan gedung permanen berlantai dua yang berdiri diatas tanah besertipikat nomor : 92, terletak di Desa Tamanan, Kecamatan Tamanan, Kabupaten Bondowoso yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Bondowoso dalam perkara nomor : 16/Pdt.G/2019/PN.Bdw. adalah tidak sah dan batal demi hukum:
  5. Menyatakan Penetapan eksekusi dari Pengadilan Negeri Bondowoso nomor : 01/Pdt.Eks/2021/PN.Bdw. yang didasarkan atas putusan Pengadilan Negeri Bondowoso Nomor : 16/Pdt.G/2019/PN.Bdw. adalah tidak sah dan batal demi hukum;
  6. Menghukum Terbantah I, Terbantah II dan Turut Terbantah untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;

A t a u : Apabila Yang Terhormat Ketua Pengadilan Negeri Bondowoso cq Majelis hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon agar dapatnya dijatuhkan putusan yang seadil-adilnya menurut hukum.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak