Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
2/Pid.Pra/2022/PN Bdw | SITI NURKHOLIFAH | Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia C.Q. Kepala Unit IV Subdit I Direktorat Reserse Narkoba | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 04 Jul. 2022 | ||||
Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penyitaan | ||||
Nomor Perkara | 2/Pid.Pra/2022/PN Bdw | ||||
Tanggal Surat | Senin, 04 Jul. 2022 | ||||
Nomor Surat | 2/Pid.Pra/2022/PN Bdw | ||||
Pemohon |
|
||||
Termohon |
|
||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum Permohonan | Dengan hormat, Yang bertanda tangan dibawah ini : NURUL JAMAL HABAIB, SH. Pekerjaan Advokat / Konsultan Hukum, berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 4 Juli 2022 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Bondowoso, selanjutnya bertindak untuk dan atas nama kepentingan hukum dari : SITI NURKHOLIFAH, Lahir di Bondowoso pada tanggal 09 Oktober 1989, Jenis Kelamin Perempuan, Pekerjaan Wiraswasta, Agama Islam, Alamat : Jl. Bumi Raya No.05 Kel/Desa Duren Sawit RT.008 RW.004 Kecamatan Duren Sawit , Jakarta Timur untuk kepentingan ini disebut sebagai: PEMOHON PRAPERADILAN ;- Kesempatan ini datang menghadap kepada Bapak Ketua Pengadilan Negeri Bondowoso Kelas IB untuk mengajukan permohonan Praperadilan terhadap :
KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA, C.Q. KEPALA KEPOLISIAN DAERAH JAWA TIMUR, C.Q. KEPALA UNIT IV SUBDIT I DIREKTORAT RESERSE NARKOBA , Alamat : Jl. Ahmad Yani Nomer 116 Surabaya. Selanjutnya dalam hal ini disebut sebagai: TERMOHON PRAPERADILAN ;-
Permohonan Praperadilan yang diajukan oleh Pemohon terhadap Termohon sepatutnya tidak dipandang sebagai ekspresi antipati terhadap personil ataupun institusi POLRI, akan tetapi permohonan Praperadilan ini secara substansial patut dipandang sebagai bentuk kecintaan warga Negara terhadap Intitusi POLRI dan lembaga Praperadilan dipakai sebagai sarana korektif dan menguji kinerja Instansi POLRI dalam melakukan tindakan atau perbuatan hukum sebagaimana ditentukan dalam undang-undang;- Bahwa dengan memperhatikan substansi dari lembaga praperadilan sebagai sarana pengujian dan sekaligus merupakan koreksi terhadap kinerja Instansi Polri dalam penanganan suatu peristiwa hukum yang dalam perspektif penyidik Polri dipandang sebagai suatu tindak pidana ataukah bukan merupakan suatu tindak pidana, serta bagaimana prosedur baku yang ditetapkan dalam undang-undang dilaksanakan oleh penyidik Polri didalam tugas kedinasannya itu sendiri;- Berpedoman pada subtansi atau esensi dari lembaga praperadilan, maka perkenankan Pemohon Praperadilan mengemukakan hal-hal yang mendasari permohonan Pemohon sebagai berikut : Bahwa PEMOHON Mengajukan Permohonan Praperadilan perihal Sah atau tidaknya penyitaan barang bukti (Pasal 82 ayat 1 huruf b KUHAP), yang dilakukan oleh Termohon terhadap barang milik Pemohon; Bahwa Adapun Barang Milik pemohon yang dimaksud adalah 1 Unit Mobil dengan Merek Datsun, Type GO+Panca 1,2, Warna Abu-Abu Tua Metalik , Dengan Nomor Polisi. B-1651-VMH( Vide : Bukti P .3); Bahwa Mobil tersebut oleh pemohon dititipkan kepada saudaranya yang bernama ABDURAHIM Beralamatkan di Dusun Sentong RT 09/RW 02, Desa Sukowiryo, Kec. Bondowoso Kab. Bondowoso; Bahwa Pada Hari Kamis Tanggal 16 Juli sekitar jam 05.00 WIB Mobil Tersebut beserta STNK Diambil secara Paksa dangan dalil Disita dengan cara yang tidak sah menurut hukum oleh POLISI yang pada pengakuannya mengaku Kepolisian Daerah Jawa Timur da mengaku sedang melakukan penangkapan tersangka tindak pidana Narkotika yang sedang menjadi DPO dan dicurigai sedang berada di Kabupaten Bondowoso; Bahwa Pengambilan mobil tersebut Bertepat di Depan Rumah Saudara Pemohon Bernama ABDURAHIM di Dusun Sentong RT 09/RW 02, Desa Sukowiryo, Kec. Bondowoso Kab. Bondowoso Disaksikan ABDURAHIM Dan EKSAN;
Bahwa saksi ABDURAHIM pada waktu kejadian bertanya kepada Kedua Polisi tersebut , Perihal kenapa mobil hendak diambil, sedangkan mobil tersebut tidak ada kaitannya dengan tindak pidana apapun, kedua kedua Orang tersebut menyuruh saksi ABDURAHIM untuk menghubungi Kanitnya dalam hal in Termohon, dan memberikan Nomor Telp Peribadi Termohon kepada saksi ABDURAHIM untuk Koordinasi/Lobi; Bahwa setelah mobil tersebut diambil, Pemohon kemudian memberikan kuasa kepada kuasa hukumnya (Nurul Jamal Habaib.,SH.,Dkk) untuk mengurus kepentingan hukumnya, pemohon melalui kuasanya menghubungi nomer yang diberikan oleh 2 orang tersebut dan menelpon Termohon Tersebut, dan Termohon tersebut menyuruh untuk datang Ke kantornya pada hari Senin tanggal 27 Jam 10:00 untuk mengambil unit di POLDA Jatim dengan membawa BPKB dan berjanji mobil tersebut akan segera dikembalikan; Bahwa Pemohon melalui kuasanya pada waktu yang telah disepakati berangkat ke POLDA JATIM , dan ketika sampai di POLDA Jatim Pemohon tidak bertemu Termohon, setelah ditelpon Termohon menyampaikan jika sedang berada Di BALI , dan Pemohon disuruh datang kembali pada hari kamis;
Bahwa Pemohon kemudian Menelpon kembali Termohon untuk memberikan Surat penyitaan dan atau surat lain berkenaan dengan penyitaan, kemudian Termohon menyampaikan akan segera dibuatkan dan akan dikirimkan melalui pesan singkat pada aplikasi Whatapps;
Bahwa Hari senin 27 Juni jam 16.14 Termohon mengimkan pesan singkat melalui aplikasi Whatapps kepada kuasa Pemohon, yang berisi lampiran surat penerimaan (Bukti P.2) yang pada pokoknya menerima/menyita barang bukti salah satunya mobil milik Pemohon; Bahwa Yang membuat Pemohon Kaget bahwa STP (Surat Tanda Penerimaan) tersebut menyatakan bahwa Unit Mobil milik pemohon di serahkan oleh Tersangka SUJONO Als SUYONO Bin Busadin. Dan sangat berbeda fakta yang terjadi dimana mobil tersebut diambil dirumah saksi ABDURAHIM, dan surat tersebut berupa Softcopy yang sama sekali tidak dibubuhi tandatangan padanya, sehingga Pemohon yakin ini hanya akal-akalan Termohon saja; Bahwa pemohon melalui kuasanya pada tang 19 Juni jam 7.00 WIB mengirimkan pesan singkat pada aplikasi Whatapps kepada Termohon , yang menanyakan perihal kejelasan mobil milik Pemohon, dan Pemohon menyampaikan jika memang benar di sita maka Pemohon akan menguji ke Pengadilan Negeri Setempat perihal sah tidaknya penyitaan, Termohon menjawab melalui pesan singkat “ Ajukan Sj Permohonan Pinjam Pakai Nanti saya akan ajukan ke Pimpinan “;
Bahwa Berdasarakan alasan pada posita 12 dimana Termohon meminta untuk Mengajukan pinjam pakai, Pemohon sangat keberatan karena untuk apa mengajukan pinjam pakai karena Mobil Tersebut adalam mobil peribadi yang tidak ada kaitannya dengan tindak pidana apapun;
Bahwa berhdasarkan hal tersebut Pemohon berkeyakinan untuk menguji sah tidaknya penyitaan barang bukti yang dimaksud mengingat fakta yang telah terjadi yaitu : Bahwa Termohon Mengambil mobil milik pemohon tanpa dilengkapi dan menunjukkan dokumen yang sah baik berupa Penetapan Penyitaan dari Ketua Pengadilan Negeri dan atau surat-surat lain yang menyatakan termohon memiliki wewenang untuk itu ; Bahwa Termohon melalui Orang lain (2 Polisi yang mengambil) telah melakukan perbuatan sewenang-wenang dengan merampas unit mobil milik pemohon;
Bahwa Surat Tanda Penerimaan tertangal 15 Juni 2022 yang dibuat oleh pemohon namun ditandatangani yang menyatakan barang bukti yang disita yang salah satunya berupa 1 (Unit) Mobil Datsun Nopol. B-1651-VMH disita/diterima dari SUJONO (tersangka) faktanya Mobil pemohon tidak pernah kenal dengan tersangka dan yang paling terpenting Mobil tersebut bukanlah milik tersangka, dan merupakan milik Pemohon yang Dititipkan kepada saudaranya di Dusun Sentong RT 09/RW 02, Desa Sukowiryo, Kec. Bondowoso Kab. Bondowoso yang terparkir di depan Saudara pemohon yang bernama ABDURAHIM; Bahwa Tidak benar Termohon Menerima Mobil pemohon dari SUJONO (tersangka), Faktanya ketika mobil diambil tidak ada Termohon, yang ada hanya 2 orang yang mengaku POLISI, mengambil mobil kemudian menyuruh Saksi ABDURAHIM untuk menghubungi Termohon; Bahwa 1 Unit mobil beserta STNK Milik Pemohon yang seakan-akan disita tersebut tidak memiliki hubungan apapun atau tidak terikat dengan kejahatan tertentu yang dilakukan oleh tersangka sebagaimana dimaksud dalam Surat Tanda Penerimaan atas barang bukti Tertanggal 15 Juni 2022 yang dibuat Oleh Termohon; Bahwa Penyitaan seharusnya dilakukan berdasarkan ketentuan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Hukum Acara Pidana, di antaranya yaitu :
Pasal 38
Ketua Pengadilan Negeri setempat;
Pasal 39 Yang dapat dikenakan penyitaan adalah:
Termohon Tidak menunjukkan Surat penyitaan dengan ijin Ketua Pengadilan Negeri Setempat; Bahwa pada waktu kejadian tidak dalam keadan mendesak, bahkan saksi ABDURAHIM tegas bertanya kepada oknum polisi yang hendak membawa mobil milik Pemohon perihal kenapa harus dibawa? Polisi tersebut menjawan , agar saksi ABDURAHIM menghubungi Termohon untuk informasi lebih lanjut; Bahwa Pemohon sebagai warga masyarakat mendukung penuh langkah Kepolisian untuk melakukan penegakan hukum khususnya dalam tindak pidana Narkotika, akan tetapi, oleh karena Barang Bukti berupa 1 (Unit) Mobil Datsun Nopol. B-1651-VMH bukanlah barang bukti atau benda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 KUHAP, dan diambil dengan cara yang tidak sah, mohon kepada Yang mulia Hakim yang memeriksa perkara ini untuk menyatakan tidak sah pengambilan dan atau penyitaan dan atau penerimaan barang yang dilakukan oleh Termohon; Berdasarkan Dalil-dalil pada uraian diatas, maka perkenankan Pemohon memohon kepada Bapak Ketua Pengadilan Negeri Bondowoso, berkenan menerima dan memeriksa perkara ini kemudian menjatuhkan putusan sebagai berikut : MENGADILI : PRIMAIR
SUBSIDAIR : Mohon Keadilan Yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |