Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BONDOWOSO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2/Pid.Pra/2020/PN Bdw TIPSO EFENDI Bin SAYADI Kepala Kepolisian Negera Republik Indonesia Cq Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur Cq Kepala Kepolisian Resor Bondowoso. Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Apr. 2020
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 2/Pid.Pra/2020/PN Bdw
Tanggal Surat Rabu, 15 Apr. 2020
Nomor Surat 2/Pid.Pra/2020/PN Bdw
Pemohon
NoNama
1TIPSO EFENDI Bin SAYADI
Termohon
NoNama
1Kepala Kepolisian Negera Republik Indonesia Cq Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur Cq Kepala Kepolisian Resor Bondowoso.
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

PRIMAIR :

  1. Menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan menurut hukum bahwa dalam perkara Pemohon, penetapan Pemohon sebagai tersangka tidak sah;
  3. Menyatakan Penyidikan yang dilakukan oleh Termohon kepada Pemohon berdasarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tanggal 2 Maret 2020 terkait perkara tindak pidana “Penelantaran dalam lingkup rumah tangga”, adalah cacad hukum dan tidak sah serta tidak berdasarkan atas hukum, maka oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan mengikat;
  4. Menghukum Termohon untuk membayar ganti rugi Materiil dan Immateriil sebesar Rp. 5.000.00 (lima ribu rupiah) secara tunai dan sekaligus kepada Pemohon serta memberikan rehabilitasi kepada Pemohon untuk memulihkan hak-hak Pemohon, baik dalam kedudukan, kemampuan harkat serta martabatnya;

SUBSIDAIR:

Atau apabila Ketua Pengadilan Negeri Bondowoso berpendapat lain, Pemohon mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya