Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan sederhana Penggugat seluruhnya.
- Menyatakan bahwa Penggugat adalah Penggugat yang mempunyai itikad baik.
- Menyatakan Perjanjian Kredit Pundi Kencana (PKMKA) Nomor: 69 tertanggal 20 Desember 2021 yang dilegalisasi oleh Notaris KRISTIAN GANDAWIDJAJA Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan yang berkududukan di Jalan Pattimura No: 11 Bondowoso dan segala surat-surat, akta-akta maupun penetapan-penetapan yang berkaitan dengan akta Perjanjian Kredit tersebut, termasuk namun tidak terbatas dokumen pengikatan jaminan Sertipikat Hak Tanggungan Nomor 00068/2022 tanggal 23 Desember 2021 mempunyai kekuatan hukum yang sempurna.
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan Tergugat II sebagai debitur adalah ingkar janji/wanprestasi terhadap Penggugat sebagai kreditur.
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II sebagai debitur secara seketika dan sekaligus membayar lunas kewajiban/hutang/kreditnya kepada Penggugat sebesar sebesar Rp. 418.421.459,58 (Empat Ratus Delapan Belas Juta Empat Ratus Dua Puluh Satu Ribu Empat Ratus Lima Puluh Sembilan Koma Lima Puluh Delapan) termasuk Bunga, Denda serta biaya-biaya antara lain administrasi, lelang, eksekusi yang akan timbul di kemudian hari.
- Menyatakan bahwa Penggugat sebagai kreditur berhak dan berwenang untuk melakukan penjualan secara lelang sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku tehadap jaminan kredit setelah putusan Pengadilan Negeri Bondowoso apabila Tergugat I dan Tergugat II sebagai debitur tidak segera melunasi kewajiban/hutang/kreditnya.
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara. Atau apabila Pengadilan Negeri Bondowoso Cq Majelis Hakim yang mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
|