| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 2/Pdt.G/2026/PN Bdw | NUNUNG RETNO DEWANI | HELLY HARIATI | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 13 Jan. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Jual Beli Tanah | ||||||
| Nomor Perkara | 2/Pdt.G/2026/PN Bdw | ||||||
| Tanggal Surat | Senin, 12 Jan. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | 2/Pdt.G/2026/PN Bdw | ||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Turut Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 110.000.000,00 | ||||||
| Petitum | Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya; 2. Menyatakan menurut hukum bahwa jual beli tanggal 31 Desember 2015 antara Penggugat dan Tergugat atas objek sengketa, sah dan berkekuatan hukum; 3. Menyatakan menurut hukum harga jual beli yang telah disepakati antara Penggugat dan Tergugat atas objek sengketa sebesar Rp.110.000.000,- (seratus sepuluh juta rupiah) sah dan mengikat secara hukum kepada Penggugat dan Tergugat; 4. Menyatakan menurut hukum Penggugat telah membayar secara tunai dan seketika kepada Tergugat dan Tergugat telah menerima uang pembayaran objek sengketa sebesar Rp.110.000.000,- (seratus sepuluh juta rupiah); 5. Menyatakan menurut hukum penyerahan Sertipikat Hak Milik Nomor : 1609/Kelurahan Dabasah, Gambar Situasi Tgl. 2-2-1996, Nomor : 806, luas 350 M2, atas nama Helly Hariati, dari Tergugat kepada Penggugat sah dan berkekuatan hukum; 6. Menyatakan menurut hukum penyerahan secara fisik objek sengketa antara Tergugat selaku penjual kepada Penggugat selaku pembeli san dan berkekuatan hukum; 7. Menyatakan sah dan berkekuatan hukum penguasaan fisik objek sengketa oleh Penggugat; 8. Menyatakan menurut hukum Tergugat telah melakukan wanprestasi yaitu berupa tidak melakukan apa yang disanggupinya akan dilakukannya yaitu tidak melaksanakan penandatanganan Akta jual beli atas objek sengketa; 9. Menghukum Tergugat selaku penjual untuk membuat dan menandatangani Akta Jual Beli atas objek sengketa yaitu Sertipikat Hak Milik Nomor : 1609/Kelurahan Dabasah, Gambar Situasi Tgl. 2-2-1996, Nomor : 806, luas 350 M2, atas nama Helly Hariati; 10. Menyatakan putusan ini dapat dijadikan dasar dan atau alas hak untuk melakukan proses peralihan hak objek sengketa dari Tergugat kepada Penggugat di Kantor Turut Tergugat; 11. Menghukum Turut Tergugat untuk melaksanakan proses balik nama atas objek sengketa dari Tergugat kepada Penggugat; 12. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh kepada putusan ini; 13. Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat secara tanggung renteng membayar biaya perkara yang timbul akibat gugatan ini;
Sebagai Subsidair :
- Memutuskan lain berdasarkan hukum yang seadil-adilnya. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
