Dakwaan |
- Dakwaan :
Kesatu :
-----Bahwa ia terdakwa Sutriswanto Bin Dra’i (Alm), pada hari Rabu tanggal 08 November 2022 sekira pukul lupa atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November tahun 2022 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2022 bertempat di Desa Sumbersuko RT. 02 / RW. 01, Kecamatan Curahdami, Kabupaten Bondowoso atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bondowoso, terdakwa dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang. Adapun perbuatan terdakwa dilakukan antara lain sebagai berikut :
- Bahwa berawal pada tahun 2020, saksi Subari membeli seekor sapi warna hitam dengan kepala berwarna putih jenis kelamin jantan seharga Rp. 13.000.000,- (tiga belas juta rupiah) yang kemudian saksi Subari memberikan sapi tersebut kepada anaknya yang bernama saksi korban Jamil Maha Sibi. Selanjutnya saksi korban Jamil Maha Sibi menyuruh terdakwa Sutriswanto Bin Dra’i (Alm) untuk merawat sapi tersebut dengan perjanjian bagi hasil apabila nantinya sapi tersebut dijual. Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 08 November 2022 terdakwa Sutriswanto Bin Dra’i (Alm) datang ke rumah saksi korban Jamil Maha Sibi dan meminta ijin kepada saksi korban Jamil Maha Sibi untuk menjual sapi milik saksi korban Jamil Maha Sibi yang telah dipeliharanya selama 2 (dua) tahun dan uang hasil penjualan nantinya akan dibagi dua sesuai perjanjian awal dengan harga sapi di pembelian awal.
- Bahwa kemudian, sapi tersebut laku terjual di pasar hewan yang berada di Kademangan-Bondowoso dengan harga Rp. 19.250.000,- (sembilan belas juta dua ratus lima puluh ribu rupiah), yang mana uang hasil penjualan sapi tersebut tidak terdakwa serahkan kepada saksi korban Jamil Maha Sibi, melainkan terdakwa beralasan kepada saksi korban Jamil Maha Sibi dengan cara terdakwa mengatakan “bahwa uangnya masih belum dibayar oleh H. Nahrul (pembeli sapi) dan berjanji seminggu lagi baru akan dibayar“.
- Bahwa seminggu kemudian saksi korban Jamil Maha Sibi mendatangi terdakwa dan pada saat itu terdakwa tidak dapat ditemui, sehingga saksi korban Jamil Maha Sibi menghubungi Sdr. H. Nahrul melalui temannya dan menanyakan perihal pembelian sapi miliknya. Bahwa yang mana Sdr. H. Nahrul mengatakan bahwa tidak pernah membeli sapi kepada terdakwa. Setelah mendengar informasi tersebut saksi korban Jamil Maha Sibi kemudian mendatangi rumah terdakwa dan menanyakan kebenaran keuangan hasil penjualan sapi miliknya dan sesampainya disana terdakwa tidak ada dirumah dan dari kejadian tersebut saksi korban Jamil Maha Sibi melaporkan hal tersebut ke Polres Bondowoso.
- Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa, maka saksi korban Jamil Maha Sibi mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 16.125.000,- (enam belas juta seratus dua puluh lima ribu rupiah).
----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP.--------------
Atau
Kedua :
-----Bahwa ia terdakwa Sutriswanto Bin Dra’i (Alm), pada hari Rabu tanggal 08 November 2022 sekira pukul lupa atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November tahun 2022 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2022 bertempat di Desa Sumbersuko RT. 02 / RW. 01, Kecamatan Curahdami, Kabupaten Bondowoso atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Bondowoso, terdakwa dengan sengaja dan melawan hokum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan. Adapun perbuatan terdakwa dilakukan antara lain sebagai berikut :
- Bahwa berawal pada tahun 2020, saksi Subari membeli seekor sapi warna hitam dengan kepala berwarna putih jenis kelamin jantan seharga Rp. 13.000.000,- (tiga belas juta rupiah) yang kemudian saksi Subari memberikan sapi tersebut kepada anaknya yang bernama saksi korban Jamil Maha Sibi. Selanjutnya saksi korban Jamil Maha Sibi menyuruh terdakwa Sutriswanto Bin Dra’i (Alm) untuk merawat sapi tersebut dengan perjanjian bagi hasil apabila nantinya sapi tersebut dijual. Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 08 November 2022 terdakwa Sutriswanto Bin Dra’i (Alm) datang ke rumah saksi korban Jamil Maha Sibi dan meminta ijin kepada saksi korban Jamil Maha Sibi untuk menjual sapi milik saksi korban Jamil Maha Sibi yang telah dipeliharanya selama 2 (dua) tahun dan uang hasil penjualan nantinya akan dibagi dua sesuai perjanjian awal dengan harga sapi di pembelian awal.
- Bahwa kemudian, sapi tersebut laku terjual di pasar hewan yang berada di Kademangan-Bondowoso dengan harga Rp. 19.250.000,- (sembilan belas juta dua ratus lima puluh ribu rupiah), yang mana uang hasil penjualan sapi tersebut tidak terdakwa serahkan kepada saksi korban Jamil Maha Sibi, melainkan terdakwa beralasan kepada saksi korban Jamil Maha Sibi dengan cara terdakwa mengatakan “bahwa uangnya masih belum dibayar oleh H. Nahrul (pembeli sapi) dan berjanji seminggu lagi baru akan dibayar“.
- Bahwa seminggu kemudian saksi korban Jamil Maha Sibi mendatangi terdakwa dan pada saat itu terdakwa tidak dapat ditemui, sehingga saksi korban Jamil Maha Sibi menghubungi Sdr. H. Nahrul melalui temannya dan menanyakan perihal pembelian sapi miliknya. Bahwa yang mana Sdr. H. Nahrul mengatakan bahwa tidak pernah membeli sapi kepada terdakwa. Setelah mendengar informasi tersebut saksi korban Jamil Maha Sibi kemudian mendatangi rumah terdakwa dan menanyakan kebenaran keuangan hasil penjualan sapi miliknya dan sesampainya disana terdakwa tidak ada dirumah dan dari kejadian tersebut saksi korban Jamil Maha Sibi melaporkan hal tersebut ke Polres Bondowoso.
- Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa, maka saksi korban Jamil Maha Sibi mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 16.125.000,- (enam belas juta seratus dua puluh lima ribu rupiah).
----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP.-------------- |