Dakwaan |
Pada Hari Rabu Tanggal 05 April 2023 sekira jam 08.00 WIB di Tanah milik pelapor atas nama K.H. HAFID yang terletak di Desa Tegal pasir Rt. 09 Rw. 22 Kec. Jambesari Kab. Bondowoso (tanah persil nomor 29 Kelas S1 seluas 10.200 M2) telah terjadi tindak pidana penyerobotan tanah yang dilakukan oleh JUMIATI Alias B. ALAN Bin MUTHER dengan cara menanam jagung di lahan tersebut. JUMIATI Alias B. ALAN Bin MUTHER juga memberi upah senilai Rp. 50.000,- kepada P. SUCIK dan P. SUPYAN. JUMIATI Alias B. ALAN Bin MUTHER menanam jagung dilahan tersebut tanpa seijin dan tanpa sepengetahuan dari K.H. HAFID MALIK. Sejak tahun 1989 K.H. HAFID yang mengerjakan lahan tersebut dan telah memiliki bukti kepemilikan tanah berupa sertifikat Hak Milik nomor 131 an. Alyan Kyai Haji Hafidz Malik. Akibat kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian senilai Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah). |