| Petitum |
PRIMAIR
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan, Perjanjian Kredit tertanggal 13 Februari 2024, Nomor 26, adalah SAH mengikat demi hukum kepada Penggugat dan tergugat.
- Menyatakan sah dan berharga agunan / jaminan yang diserahkan Tergugat kepada Penggugat , berupa :
- Sebidang tanah Hak Milik seluas 130 m2 (seratus tiga puluh meter persegi) sebagaimana tercantum dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 00379/Desa Paguan/ Kecamatan Taman Krocok/ Kabupaten Bondowoso, sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 15-06-2023, Nomor 00135/Paguan/2023, terletak di Propinsi Jawa Timur, Kabupaten Bondowoso, Kecamatan Taman Krocok, Desa Paguan, tercatat atas nama NOFI NURDIANA HOLIDAH.
- Menyatakan bahwa Tergugat melakukan perbuatan cidera janji/wanprestasi dengan tidak dilaksanakannya prestasi atas kewajibannya sesuai Perjanjian Kredit tertanggal 13 Februari 2024, Nomor 26;
- Menyatakan Total Hutang Hutang Tergugat sebesar Rp. 22.755.478,- (dua puluh dua juta tujuh ratus lima puluh lima ribu empat ratus tujuh puluh delapan rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk membayar secara kontan dan seketika kepada Penggugat sebesar Rp. 22.755.478,- (dua puluh dua juta tujuh ratus lima puluh lima ribu empat ratus tujuh puluh delapan rupiah);
- Menghukum Tergugat atau siapa saja yang memperoleh hak atas obyek sengketa ( agunan / jaminan ), untuk menyerahkan obyek sengketa ( agunan / jaminan ) kepada Penggugat dalam keadaan Kosong dan tanpa beban apapun dan jika perlu pengosongannya dapat dibantu oleh Alat Negara.
- Menyatakan sebagai hukum bahwa Penggugat berhak menerima dan menjual serta  menggunakan hasil penjualan obyek sengketa (agunan / jaminan) sebagai pembayaran / pelaksanakan prestasi Tergugat kepada Penggugat;
- Menyatakan sita jaminan (conservatoirBeslag) diatas obyek sengketa, adalah sah dan berharga.
- Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) setiap harinya sejak dikeluarkannya putusan atas gugatan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
- Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada bantahan keberatan.
- Menghukum Tergugat untuk membayar ongkos-ongkos perkara yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDAIR
Atau bila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya(ex aequo et bono). |