Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BONDOWOSO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.G.S/2026/PN Bdw PT. BPR Cinde Wilis Kantor Cabang Bondowoso 1.Rahmad Wahyudi
2.Nofi Nurdiana Holidah
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 02 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 3/Pdt.G.S/2026/PN Bdw
Tanggal Surat Rabu, 28 Jan. 2026
Nomor Surat 152/I/SL/KC.BDW-02/2026
Penggugat
NoNama
1PT. BPR Cinde Wilis Kantor Cabang Bondowoso
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Rahmad Wahyudi
2Nofi Nurdiana Holidah
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 22.755.478,00
Petitum

PRIMAIR

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan, Perjanjian Kredit tertanggal 13 Februari 2024, Nomor 26, adalah SAH mengikat demi hukum kepada Penggugat dan tergugat.
  3. Menyatakan sah dan berharga agunan / jaminan yang diserahkan Tergugat kepada Penggugat , berupa :
  • Sebidang tanah Hak Milik seluas 130 m2 (seratus tiga puluh meter persegi) sebagaimana tercantum dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 00379/Desa Paguan/ Kecamatan Taman Krocok/ Kabupaten Bondowoso, sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 15-06-2023, Nomor 00135/Paguan/2023, terletak di Propinsi Jawa Timur, Kabupaten Bondowoso, Kecamatan Taman Krocok, Desa Paguan, tercatat atas nama NOFI NURDIANA HOLIDAH.
  1. Menyatakan bahwa Tergugat melakukan perbuatan cidera janji/wanprestasi dengan tidak dilaksanakannya prestasi atas kewajibannya sesuai Perjanjian Kredit tertanggal 13 Februari 2024, Nomor 26;
  2. Menyatakan Total Hutang Hutang Tergugat sebesar Rp. 22.755.478,- (dua puluh dua juta tujuh ratus lima puluh lima ribu empat ratus tujuh puluh delapan rupiah);
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar secara kontan dan seketika kepada Penggugat sebesar Rp. 22.755.478,- (dua puluh dua juta tujuh ratus lima puluh lima ribu empat ratus tujuh puluh delapan rupiah);
  4. Menghukum Tergugat atau siapa saja yang memperoleh hak atas obyek sengketa ( agunan / jaminan ), untuk menyerahkan obyek sengketa ( agunan / jaminan ) kepada Penggugat dalam keadaan Kosong dan tanpa beban apapun dan jika perlu pengosongannya dapat dibantu oleh Alat Negara.
  5. Menyatakan sebagai hukum bahwa Penggugat berhak menerima dan menjual serta  menggunakan hasil penjualan obyek sengketa (agunan / jaminan) sebagai pembayaran  / pelaksanakan prestasi Tergugat kepada Penggugat;
  6. Menyatakan sita jaminan (conservatoirBeslag) diatas obyek sengketa, adalah sah dan berharga.
  7. Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) setiap harinya sejak dikeluarkannya putusan atas gugatan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
  8. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada bantahan keberatan.
  9. Menghukum Tergugat untuk membayar ongkos-ongkos perkara yang timbul dalam perkara ini.

SUBSIDAIR

Atau bila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya(ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak