Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BONDOWOSO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
9/Pdt.Bth/2022/PN Bdw 1.MUHAMMAD NAEILUR RIDHO ROBBY IMRON AL KHOLIS
2.MUHAMMA ROBITHOL QOLBY AL KHOLIS
2.MASHURI
3.TITIK JUMASNING
4.BALOK BINTORO
Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Jun. 2022
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 9/Pdt.Bth/2022/PN Bdw
Tanggal Surat Kamis, 16 Jun. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MUHAMMAD NAEILUR RIDHO ROBBY IMRON AL KHOLIS
2MUHAMMA ROBITHOL QOLBY AL KHOLIS
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Sugeng Pamudji.SHMUHAMMAD NAEILUR RIDHO ROBBY IMRON AL KHOLIS
2Sugeng Pamudji.SHMUHAMMA ROBITHOL QOLBY AL KHOLIS
Tergugat
NoNama
1MASHURI
2TITIK JUMASNING
3BALOK BINTORO
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Syah Cakrabira Wadia, S.H.M.H.MASHURI
2Syah Cakrabira Wadia, S.H.M.H.TITIK JUMASNING
3Juda Hery Witjaksono, S.H., dkkBALOK BINTORO
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PROVISI :

Menangguhkan pelaksanaan sita eksekusi dan eksekusi riil atas obyek sengketa I. dan II. dalam perkara yang dimohonkan oleh Terlawan Penyita kepada Ketua Pengadilan Negeri Bondowoso Nomor : 02/Pdt.Sita/2022/PN.Bdw. Jo Nomor 01/Pdt.Eks/2022/PN.Bdw. Jo Nomor 38/Pdt.G/2019/PN.Bdw. tertanggal 02 JUNI 2022, sampai perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap ;

 

DALAM POKOK PERKARA :

PRIMAIR

  1. Mengabulkan gugatan Perlawanan Para Pelawan untuk seluruhnya ; 
  2. Menyatakan bahwa Para Pelawan adalah Para Pelawan yang baik dan jujur ; 
  3. Memerintahkan untuk mengangkat kembali sita eksekusi dan eksekusi riil atas obyek sengketa I. dan II. dalam perkara Nomor 38/Pdt.G/2019/PN.Bdw.yang dimohonkan oleh Terlawan Penyita kepada Ketua Pengadilan Negeri Bondowoso Nomor : 02/Pdt.Sita/2022/PN.Bdw. Jo Nomor 01/Pdt.Eks/2022/PN.Bdw. Jo Nomor 38/Pdt.G/2019/PN.Bdw. tertanggal 02 JUNI 2022,, sampai perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap ;
  4. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu ( uitvoerbaar biij Vooraad) walaupun Terlawan Penyita dan Para Terlawan Tersita serta Para Turut Terlawan melakukan upaya hukum perlawanan, banding dan kasasi ;
  5. Menghukum Terlawan Penyita untuk membayar biaya yang timbul akibat perkara ini ;

 

SUBSIDAIR:

Apabila Pengadilan Negeri Bondowoso berpendapat lain , mohon putusan lain yang seadil adilnya  ( Ex Aequo Et Bono )

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak