Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BONDOWOSO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
48/Pid.B/2024/PN Bdw Dwi Dutha Arie Sampurna, S.H Fendi alias P. Indra bin (alm) Arjie Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 48/Pid.B/2024/PN Bdw
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 02 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan 570/M.5.17/Eoh.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Dwi Dutha Arie Sampurna, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Fendi alias P. Indra bin (alm) Arjie[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

. DAKWAAN :

Bahwa terdakwa FENDI Alias P. INDRA Bin (Alm) ARJIE, pada hari Senin tanggal 26 Februari 2024 sekira pukul 02.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2024, bertempat di dalam rumah saksi JUNAIDI Alias P. AMEL masuk wilayah Dusun Talang RT 01 RW 01 Desa Sumberpakem Kecamatan Maesan Kabupaten Bondowoso atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Bondowoso, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum pada malam hari dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari senin tanggal 26 Februari 2024 sekira pukul 02.00 WIB Terdakwa FENDI Alias P. INDRA Bin (Alm) ARJIE melihat ada rumah yang tidak ada pintunya yang merupakan rumah saksi JUNAIDI Alias P. AMEL di Dusun Talang RT 01 RW 01 Desa Sumberpakem Kecamatan Maesan Kabupaten Bondowoso, kemudian Terdakwa masuk ke rumah tersebut lewat samping menuju ke dapur dan melihat terdapat 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Nmax type 2DP-R A/T tahun 2019 warna abu-abu Nopol : P4137 HI Noka : MF3SG3190KK906644 Nosin : G3E4E1907506 beserta kuncinya ada di sepeda tersebut, sedangkan Terdakwa melihat saksi JUNAIDI Alias P. AMEL sedang tertidur. Selanjutnya Terdakwa berinisiatif untuk mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Nmax type 2DP-R A/T warna abu-abu Nopol : P 4137 HI beserta kuncinya dengan cara mendorong sepeda motor tersebut keluar dari rumah, namun ketika Terdakwa mendorong sepeda motor tersebut Terdakwa melihat 1 (satu) unit Handphone merk Poco M3 warna Cool Blue dan 1 (satu) unit Handphone merk Samsung type Galaxy J2 Prime warna Gold berada di ruang Tengah sedang dicas didekat saksi JUNAIDI Alias P. AMEL, kemudian Terdakwa mengambil 2 (dua) unit Handphone tersebut juga. Terdakwa menyalakan sepeda motor tersebut ketika berada di depan rumah saksi JUNAIDI Alias P. AMEL dengan jarak sekira 10 (sepuluh) meter lalu Terdakwa bawa ke rumah istri dari saksi SAMANHUDI Alias SAMAN Bin ASMADIN alamat di Desa Segaran Kecamatan Tiris Kabupaten Probolinggo untuk dilakukan penjualan hasil curian. Terdakwa menjual 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Nmax type 2DP-R A/T warna abu-abu Nopol : P 4137 HI dan 1 (satu) unit Handphone merk Poco M3 warna Cool Blue kepada saksi SAMANHUDI Alias SAMAN Bin ASMADIN seharga Rp 4.300.000,- (empat juta tiga ratus ribu rupiah) sedangkan 1 (satu) unit Handphone merk Samsung type Galaxy J2 Prime warna Gold tertinggal di bis pada saat Terdakwa perjalanan pulang dari rumah saksi SAMANHUDI Alias SAMAN BIN ASMADIN dan sudah hilang. Bahwa keuangan hasil penjualan 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Nmax type 2DP-R A/T warna abu-abu Nopol : P 4137 HI dan 1 (satu) unit Handphone merk Poco M3 warna Cool Blue kepada saksi SAMANHUDI Alias SAMAN Bin ASMADIN sudah Terdakwa gunakan untuk membayar hutang pribadi Terdakwa sendiri dan Terdakwa gunakan untuk keperluan sehari-hari.
  • Atas perbuatan Terdakwa tersebut, saksi JUNAIDI Alias P. AMEL mengalami kerugian sejumlah Rp 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah).

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-1 dan ke-3 KUHP.

 

Pihak Dipublikasikan Ya