Petitum |
PRIMAIR :
- Mengabulkan gugatan Pelawan untuk seluruhnya ;---------------------------
- Menyatakan Pelawan sebagai Pihak Pelawan yang baik :-------------------
- Menyatakan Pelawan sebagai pihak yang tepat, jujur, dan ber-alasan hukum:-------------------------------------------------------------------------------------
- Menyatakan Pelawan adalah pemilik sah dari tanah dengan nomor petok C 970, Persil 39, Klas D.I, Luas + 500 M2 yang terletak di Desa Lombok Kulon, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Bondowoso (Ikatan Jual beli nomor : 22, yang dibuat oleh dan dihadapan Raden Sindhu Dhevadata Hardjito, SH. selaku Notaris dan PPAT yang berkedudukan di Bondowoso) ;-------------------------------------------------------------------------
- Memerintahkan untuk mengangkat kembali sita jaminan / sita eksekusi 1/Pdt.Eks/2020/PN.Bdw jo nomor 28/Pdt.G/2017/PN.Bdw sepanjang mengenai sebidang tanah yang tercantum dalam petitum diatas ;---------
- Menghukum Terlawan dan Para Turut Terlawan secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara ini ;-------------------------------------
- Menyatakan keputusan ini dapat dijalankan lebih dahulu meskipun timbul verzet atau banding ;----------------------------------------------------------
Dan atau :
Apabila Pengadilan Negeri Bondowoso berpendapat lain, mohon keadilan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono) ;----------------------------------------------- |