Petitum Permohonan |
- Menyatakan menerima permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;
- Menyatakan tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai tersangka dengan dugaan tindak pidana karena lalainya menyebabkan kebakaran atau ledakan yang dapat menyebabkan bahaya bagi barang dan bahaya bagi nyawa orang lain, sebagaimana diatur dalam Pasal 118 KUHP Tentang Kebakaran, Peletusan dan Banjir oleh Satreskrim Polres Bondowoso adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka aquo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon;
- Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada Pemohon;
- Memerintahkan kepada Termohon untuk menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3);
- Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya yang diberitakan melalui media cetak selama 30 hari berturut-turut.
- Menghukum Termohon untuk membayar ganti rugi sebesar Materiil: Rp 75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah). Immateriil : Rp 1.500.000.000,00 (satu milyar lima ratus juta rupiah).
- Menghukum Termohon untuk membayar seluruh biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.
PEMOHON sepenuhnya memohon Kepada Yang Terhormat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bondowoso yang memeriksa, mengadili dan memberikan putusan terhadap Perkara a quo dengan tetap berpegang pada prinsip keadilan, kebenaran dan kejujuraan serta rasa kemanusiaan.
Apabila Yang Terhormat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bondowoso yang memeriksa Permohonan aquo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |